Beli LPG 3 Kilogram Pakai KTP, Jangan Khawatir, Mudah Kok
Ilustrasi pegawai pangkalan LPG 3 kg mendata KTP pembeli.-FOTO RIAN ALFIANTO/JAWAPOS.COM -
JAKARTA - Pemerintah telah membuat kebijakan baru terkait pembelian LPG 3 kg bersubsidi, yaitu dengan menunjukkan KTP untuk setiap bertransaksi. Kebijakan ini berlaku per 1 Januari 2024.
Lalu setelah kebijakan pembelian LPG 3 kg dengan menunjukkan KTP berlaku, bagaimana cara pembeliannya?
Ketua V DPP Hiswana Migas Heddy S. Hedian mengatakan saat ini setiap masyarakat masih bisa menggunakan LPG 3 kg bersubsidi, tetapi dengan syarat membawa KTP dan kartu keluarga (KK).
Data dalam kartu identitas tersebut akan dimasukkan dalam aplikasi saat pembelian LPG bersubsidi.
BACA JUGA:OJK Beber Penyebab Pinjol Ilegal Semakin Merajalela
"Setiap masyarakat boleh mendaftarkan dengan membawa KTP dan KK di pangkalan untuk di daftarkan dalam aplikasi," kata Heddy, dalam keterangannya dikutip Sabtu (13/1).
Dia melanjutkan, setelah data konsumen dimasukkan ke aplikasi maka transaksi pembelian LPG 3 Kg bersubsidi bisa dilakukan, konsumen pun hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.
Menurut Hedy, meski ada syarat dalam pembelian LPG 3 Kg bersubsidi, masyarakat bisa dengan mudah mendapatkannya dan tidak dibatasi jumlahnya.
Pembelian LPG 3 Kg pun tetap bisa dilakukan menggunakan uang tunai dengan harga normal.
BACA JUGA:Ke Vietnam, Presiden Jokowi Perkuat Kerja Sama Investasi dan Ketahanan Pangan
"Jadi tinggal menunjukkan KTP untuk dicocokkan dengan data yang ada di aplikasi dan dicatat oleh pangkalan," tuturnya.
Dia juga menjelaskan, kebijakan pembelian LPG 3 Kg bersubsidi dengan menunjukkan KTP merupakan program tranformasi dalam penyaluran subsidi energi.
Tujuannya agar subsidi yang disalurkan pada LPG 3 Kg tepat sasaran digunakan oleh masyarakat yang berhak.
"Karena sudah jelas konsumennya berdasarkan data di KTP, masyarakat tetap tenang progam ini tidak mempengaruhi stok LPG susbisidi," ujarnya.