Janji Dinikahi, Pria di Tubaba Bawa Kabur Anak di Bawah Umur hingga ke Lahat

Ilustrasi-PIXABAY.COM-

PANARAGAN-Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil mengungkap kasus penculikan dan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Mulyaasri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba.

Kasatreskrim Polres Tubaba AKP Dailami menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/5/I/2024/SPKT/Polres Tulangbawang Barat/Polda Lampung pada 5 Januari 2024, tentang adanya penculikan anak di bawah umur sebut saja bernama Bunga (16) warga Kecamatan Tulangbawang Udik. 

Ia diduga diculik oleh DR (21) yang merupakan warga Tiyuh (Desa) Penumanganbaru, Kecamatan Tulangbawang Tengah.

BACA JUGA:Laka Maut di Jalan Raya Tanjung Heran, Warga Pekon Rantau Tijang Tewas

Dari laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Tubaba, berkoordinasi dengan Tekab 308 Presisi Satreskrim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku yang terdeteksi berada di Kelurahan Bandaragung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. 

Dari pengejaran tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku DR (21) dan korban Bunga (16).

Keduanya diamankan atas bantuan dan kordinasi dengan Polres Lahat yang merupakan wilayah hukumnya Didi, Kelurahan Bandaragung, Lahat, dalam keadaan selamat.

BACA JUGA:Kunjungan ke Samarinda, Anies Baswedan Saksikan Ketimpangan Nyata

Kronologis kejadian kata AKP Dailami Rabu 3 Januari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, koban pergi dari rumah tanpa memberitahukan kepada saudaranya.

Kemudian keluarga korban mencari anak korban namun tidak ditemukan.  

Kemudian pada Jumat 5 Januari 2024 pelapor mendapatkan informasi anak korban Bunga pergi bersama pelaku DR.

Lalu pelapor berserta keluarga mendatangi keluarga DR dan ternyata menurut keterangan keluarganya, bahwa DR sudah tiga hari tidak berada di rumah.

Sehingga akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tubaba.

BACA JUGA:254 Orang Berhak Lunasi BPIH Haji 2024, 56 Orang Masuk Daftar Cadangan

Tag
Share