Sepekan Polres Lampung Timur Amankan 2 Tersangka Narkoba, Segini Barang Buktinya
BARANG BUKTI: Inilah barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Lamtim.-FOTO DOK SATRESNARKOBA POLRES LAMTIM-
SUKADANA – Polres Lampung Timur (Lamtim) mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Dari ungkap kasus itu, personel Satuan Narkoba Polres Lamtim mengamankan AS (30), warga Kecamatan Margasekampung.
Kapolres Lamtim AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasatresnarkoba Iptu Riki Setiawan menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di Kecamatan Margasekampung.
Menindaklanjuti informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personel Satresnarkoba Polres Lamtim mengamankan AS di Desa Peniangan, Kecamatan Margasekampung, Selasa (9/1).
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,23 gram. Kemudian seperangkat alat isap (bong) dari botol plastik dan sebuah korek api gas.
BACA JUGA:Pastikan Penerapan UMK 2024, DT2KP Pesbar Segera Surati Perusahaan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ’’Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres, Kamis (11/1).
Diketahui, sebelumnya personel Satresnarkoba Polres Lamtim mengamankan IS (28), warga Kecamatan Jabung, Jumat (5/1). Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu, seberat 0,35 gram. (wid/c1/nca)