Ajukan PB, 83 Napi Lapas Narkotika Sidang TPP

SIDANG TPP: Sebanyak 83 narapidana di Lapas Narkotika Kelas II Bandarlampung mengikuti sidang TPP, Sabtu (28/10). -FOTO LAPAS NARKOTIKA KELAS II BANDARLAMPUNG-

BANDARLAMPUNG - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandarlampung menggelar sidang tim pengamatan pemasyarakatan (TPP) dalam rangka memenuhi hak-hak narapidana, Sabtu (28/10). 

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Bandarlampung Ade Kusmanto mengatakan sidang TPP menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa narapidana mendapatkan perlakuan yang layak dan kesempatan untuk berubah menjadi anggota masyarakat yang produktif setelah menjalani hukuman. ’’Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama dalam sidang ini adalah karakter dan perilaku warga binaan. Hasil dari sidang ini akan digunakan untuk memberikan rekomendasi,” ungkap Ade di aula Lapas Narkotika Bandarlampung. 

Selanjutnya dalam arahannya, Kalapas menegaskan agar seluruh petugas lebih jeli melihat perkembangan sikap narapidana serta mengamati proses pembinaan yang telah berjalan dengan tercapainya hasil yang baik. "Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahapan masa pidana pembinaan untuk mendengarkan masukan dari seluruh anggota untuk menilai kelayakan warga binaan dalam pembinaan lanjutan," Ucapnya.

Sidang TPP adalah sidang penentuan usulan integrasi apakah narapidana layak diusulkan mendapatkan cuti bersyarat (CB), pembebasan bersyarat (PB), atau cuti menjelang bebas (CMB), dengan terpenuhinya persyaratan tertentu baik administrasi maupun substansi. “Dalam sidang TPP dilaksanakan pembahasan mengenai perkembangan ataupun keadaan  warga binaan selama menjalani masa pidana di dalam Lapas. Layak atau tidaknya dia diusulkan integrasi,”tambahnya.

 

Diketahui, sidang TPP ini diikuti oleh 83 orang narapidana yang terdiri dari 37 orang Pembebasan Bersyarat, 37 orang Tamping (Tahanan Pendamping), dan 7 orang Pemuka. ’’Lapas Narkotika Bandarlampung selalu berkomitmen dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan dengan memenuhi hak-hak mereka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (nca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan