Polisi Bekuk 4 Tersangka Penyalahguna Narkoba, 1 Bandar Kedapatan Bawa Badik
Satnarkoba Polres Pringsewu mengamankan empat tersangka penyalahguna narkoba.-Foto Dok Polres Pringsewu-
PRINGSEWU, RADAR LAMPUNG – Kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pringsewu masih terbilang tinggi. Terbukti, baru beberapa hari memasuki tahun 2024 saja, jajaran Satnarkoba Polres Pringsewu setidaknya sudah mengamankan empat tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan empat tersangka dilakukan saat penggerebekan dua rumah di wilayah Kecamatan Ambarawa, Jumat 5 Januari 2024. Pada penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka.
Sedangkan tersangka lainnya berhasil diamankan Polisi saat melintas di jalan raya Pekon Klaten, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Tiga tersangka yang diamankan yakni SO (39) warga Pekon Sumberagung, AT (41) warga Pekon Margakaya dan AP (22) warga Ambarawa.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond, SO ditangkap saat sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu di rumahnya di Pekon Sumberagung pada pada pukul 19.00 WIB.
"Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat 0,23 gram berikut alat hisap sabu atau bong," kata Iptu Yudi Raymond.
Setelah penangkapan SO, petugas kemudian melakukan pengembangan. Petugas lalu menggerebek rumah lain. "Disana kami mengamankan dua tersangka berinisial AT dan AP berikut barang bukti 1 buah plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,15 gram, 8 buah plastik klip sisa pakai, dan juga peralatan hisap sabu," terangnya.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Pringsewu juga berhasil menangkap RI (45) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Jumat, 5 Januari 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.
Warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran ini diringkus oleh petugas saat sedang melintas di jalan raya Pekon Klaten, Gadingrejo, Pringsewu.
Bersamanya, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain sebuah tas selempang berisi 17 paket sabu siap edar dengan berat bruto 3,86 gram, 4 buah plastik klip kosong, 1 buah kotak rokok, dan 2 unit handphone.
Turut pula diamankan sebilah pisau badik yang dibawa pelaku dan juga 1 unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 2773 NDR yang digunakan oleh tersangka untuk memperlancar aksinya. (*)