Bayar PBB-P2 Bisa Pakai Barcode

Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarullah menyampaikan bahwa pembayaran SPPT PBB-P2 tahun 2026 bisa menggunakan barcode atau QR code. FOTO INDRI--

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota Bandarlampung memasang target penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 sebesar Rp130 miliar. 

Untuk mengejar angka tersebut, pemkot menekankan optimalisasi distribusi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) hingga tingkat RT serta menghadirkan kemudahan pembayaran bagi masyarakat.

Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Deddy Amarullah, menyampaikan bahwa SPPT PBB-P2 Tahun 2026 disalurkan melalui camat dan selanjutnya diteruskan kepada wajib pajak dengan dukungan lurah dan RT.

Ia menegaskan, aparatur wilayah menjadi ujung tombak dalam memastikan dokumen pajak diterima langsung oleh masyarakat.

“SPPT ini diserahkan ke camat, dan camat sudah menyatakan kesanggupan. Selanjutnya disampaikan ke wajib pajak dengan bantuan lurah dan RT. Ini harus benar-benar sampai ke masyarakat,” ujar Deddy di Gedung Semergou, Rabu (28/1).

Ia menilai, keberhasilan pencapaian target PBB-P2 sangat ditentukan oleh kinerja aparatur di lapangan yang berhadapan langsung dengan wajib pajak. Karena itu, koordinasi dan sosialisasi menjadi hal yang tidak terpisahkan dari proses penagihan.

“Target PBB-P2 kita tahun 2026 sebesar Rp130 miliar. Mudah-mudahan bisa tercapai 100 persen. Kuncinya ada di camat, lurah, dan RT yang langsung berinteraksi dengan masyarakat wajib pajak,” katanya.

Sebagai upaya mempermudah pembayaran, Pemerintah Kota Bandar Lampung kini menyertakan stiker barcode atau QR Code pada SPPT PBB-P2 Tahun 2026. Inovasi ini memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran secara lebih praktis melalui kanal perbankan yang tersedia.

“Sekarang sudah ada barcode. Jadi kalau lupa nomor, tinggal scan. Di situ sudah ada kode pembayaran dan banknya. Ini untuk memudahkan masyarakat,” jelas Deddy.

Selain menghadirkan kemudahan layanan, Pemkot Bandar Lampung juga menetapkan kebijakan pengurangan dan penghapusan pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2026 sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat. Skema pengurangan diberikan berdasarkan nilai objek pajak.

“Untuk objek pajak sampai Rp150 ribu itu dibebaskan 100 persen (nol rupiah). Kemudian Rp150 ribu sampai Rp300 ribu pengurangannya 50 persen, dan Rp300 ribu sampai Rp500 pengurangannya 30 persen,” ungkapnya.

Tak hanya pengurangan, Pemkot juga memberikan penghapusan tunggakan PBB-P2 bagi wajib pajak dengan tunggakan sejak tahun 1992 hingga 2025. Namun, kebijakan ini hanya berlaku selama tahun 2026.

“Ada juga penghapusan dari tahun 1992 sampai 2025. Ini kesempatan baik karena hanya satu tahun, dari 1 Januari sampai 31 Desember. Tahun depan belum tentu ada lagi,” tegas Deddy.

Berdasarkan data tahun 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 Kota Bandar Lampung tercatat sekitar 85 persen. Dengan berbagai langkah tersebut, Pemkot optimistis target PBB-P2 Tahun 2026 dapat tercapai dan berpotensi melampaui target yang ditetapkan. (ndi/c1/yud)

Tag
Share