Tidak Ada Alasan Perusahaan Bayar Upah Karyawan Dibawah UMK!
RAPAT UMK: Jajaran Disnakertrans Mesuji saat rapat terkait UMK. -FOTO IST -
MESUJI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji meminta masyarakat melapor jika dibayar dengan nilai di bawah upah minimum kabupaten (UMK). Diketahui, UMK Mesuji tahun 2024 sebesar Rp2.903.310,2.
Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri menjelaskan meski pihanya tidak membuka posko, masyarakat bisa langsung ke kantor Disnakertrans untuk melapor jika diupah oleh perusahaan di bawah UMK.
“Setiap hari kami melakukan pelayan penerimaan laporan jika ada pekerja/buruh yang dirugikan dibayar dibawah UMK,” ujarnya, Kamis (4/1). Ia menyampaikan, laporan dari karyawan diperlukan untuk memastikan seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di Mesuji bisa mematuhi UMK yang ditetapkan.
BACA JUGA:Rilis Capaian, PNBP Kejari Lampung Utara Surplus
Setiap laporan yang masuk, akan langsung ditindaklanjuti pihaknya. ungkapnya
Disebutkan Kiki -sapaan akrabnya, jika besaran UMK 2024 itu sudah disosialisasikan pihaknya ke seluruh perusahaan swasta sejak disetujui Gubernur Lampung pada November 2023 lalu.
Untuk itu, tak ada alasan bagi perusahaan tidak membayarkan gaji karyawan sesuai UMK yang ditetapkan. Terhitung 1 Januari 2024, perusahaan wajib membayar gaji karyawan sesuai UMK yang ditetapkan.
Selain itu dia memaparkan, ada sekitar 37 perusahaan berskala besar yang ada di Kabupaten Mesuji dan 12 Perusahaan menengah.
BACA JUGA:Stok Aman, PMI Metro Tetap Cari Darah
Diberitakan sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan (UMK) Upah Minimum Mesuji tahun 2024.
UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung nomor : G/736/V.08/HK/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2024, yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (30 November 2023).
Dalam keputusan gubernur tersebut, UMK Kabupaten Mesuji 2024 sebesar Rp. 2.903.310,2 (Dua Juta Sembilan ratus tiga ribu tiga ratus sepuluh koma dua sen rupiah) perbulan. (muk/c1/abd)