Penentuan Siswa Eligible untuk SNBP Kewenangan Sekolah
BERI INFORMASI: Ketua MKKS Provinsi Lampung Drs. Hi. Suharto, M.Pd. dan Waka Kurikulum SMAN 1 Bandarlampung Supadi saat memberikan informasi terkait proses penentuan eligible di ruang kerjanya, Senin (5/1).-FOTO LIA NANDA AGUSTINA -
BANDARLAMPUNG - Proses penentuan siswa eligible untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) resmi dimulai 5 Januari 2026. Karena itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Provinsi Lampung Drs. Hi. Suharto, M.Pd. mengimbau seluruh sekolah agar segera melakukan persiapan teknis dan administratif secara maksimal.
Suharto mengimbau seluruh sekolah agar segera mengecek informasi resmi terkait proses eligible melalui website dan media sosial kementerian maupun perguruan tinggi. Ia menekankan pentingnya ketelitian agar tidak terjadi masalah dalam proses pemeringkatan siswa.
’’Lihat pedoman normatifnya. Hal-hal apa saja yang harus dipersiapkan dan dihindari supaya proses ini berjalan maksimal. Salah satunya dengan memberikan pemahaman kepada siswa agar benar-benar matang dalam memilih program studi, bukan sekadar uji coba,” ujar kepala SMAN 1 Bandarlampung.
Suharto menegaskan bahwa seluruh tahapan sudah diatur secara objektif dan harus diikuti sesuai aturan yang berlaku. ’’Setiap sekolah memiliki hak untuk mendaftarkan siswa eligible. Namun, keputusan untuk mengikuti seleksi tetap disesuaikan dengan kebijakan masing-masing sekolah,’’ ungkapnya.
Sementara Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMAN 1 Bandarlampung Supadi menambahkan bahwa penentuan siswa eligible bersifat independen dan menjadi kewenangan sekolah. ’’Contoh saja sekolah dengan akreditasi A, kuota siswa eligible ditetapkan sebesar 40 persen. Jika belum ada sosialisasi dari perguruan tinggi, sekolah aktif mencari informasi sendiri melalui media sosial. Kami juga melakukan analisis nilai rapor agar proses berjalan transparan,” jelasnya.
Di SMAN 1 Bandarlampung, kata Supadi, tahapan penentuan eligible dimulai dengan pendataan nilai rapor semester 1 hingga 5 berdasarkan database sekolah. ’’Data tersebut kemudian disinkronkan dengan rapor fisik siswa untuk memastikan tidak ada perbedaan nilai. Setelah data fix, kami lakukan pemeringkatan. Dari 252 siswa, kuota 40 persen menghasilkan 101 siswa eligible. Pengumuman kuota sudah disampaikan pada 29 Desember 2025 disertai masa sanggah hingga 15 Januari 2026,” ucapnya.
Supadi juga memaparkan bahwa pengisian PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa) dibuka mulai 5 Januari-2 Februari 2026. ’’Selanjutnya registrasi akun siswa dijadwalkan pada 12 Januari–18 Februari 2026. Pendaftaran pilihan perguruan tinggi pada 3–18 Februari 2026 dan pengumuman hasil SNBP pada 31 Maret 2026,’’ katanya.
Supadi mengingatkan siswa agar berhati-hati dalam mengambil keputusan. ’’Siswa yang telah dinyatakan lulus SNBP namun tidak melakukan daftar ulang berpotensi terkena blacklist dan tidak dapat mendaftar di jalur seleksi lain. Jika sudah diterima SNBP, itu harus diambil. Untuk menghindari blacklist. Minimal siswa melakukan daftar ulang,” tegasnya. (*)