Lima UMK di Lampung Lampaui UMP
Radar Lampung Baca Koran--
BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2026 setelah melalui pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung pada 29 Desember 2025.
Penetapan tersebut disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung yang diteken pada tanggal yang sama.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan penetapan UMK 2026 dilakukan berdasarkan usulan Dewan Pengupahan kabupaten/kota yang disampaikan secara resmi oleh bupati dan wali kota di seluruh Lampung.
Penetapan UMK yang berlaku mulai 1 Januari 2026 ini telah melalui proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, ada lima daerah yang menetapkan UMK 2026 di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung. Seluruhnya telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Lampung.
Adapun lima kabupaten/kota itu yakni Kota Bandarlampung sebesar Rp3.491.889, Kabupaten Mesuji Rp3.227.333, Kabupaten Lampung Selatan Rp3.219.609, Kabupaten Waykanan sebesar Rp3.215.764, dan Kota Metro sebesar Rp3.050.498.
Kelima daerah tersebut menetapkan UMK sesuai dengan usulan masing-masing daerah dan berada di atas UMP Lampung 2026.
Selain itu, ada empat kabupaten yang mengusulkan UMK di bawah UMP, yakni Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, Tulangbawang Barat, dan Lampung Utara. Untuk daerah tersebut, besaran UMK disesuaikan nilai UMP 2026.
Sementara itu, sejumlah kabupaten tidak mengusulkan UMK karena belum memiliki Dewan Pengupahan, yakni Kabupaten Lampung Barat, Pesisir Barat, Tanggamus, Pesawaran, dan Tulang Bawang. Dengan demikian, kelima daerah tersebut mengikuti ketentuan UMP.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMK, upah minimum yang berlaku mengikuti Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2026 sebesar Rp3.047.734.
Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal telah menandatangani SK Nomor G/865/V.08/HK/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Lampung.
Dalam keputusan tersebut, UMP Lampung 2026 ditetapkan sebesar Rp3.047.734 atau naik 5,35 persen dibandingkan UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp2.893.070.
Penetapan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi dunia usaha dan memberikan kepastian perlindungan upah bagi pekerja di seluruh wilayah Provinsi Lampung.
Sebelumnya, pembahasan UMP Lampung 2026 terus berproses. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja menyampaikan bahwa penetapan UMP masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat sebelum dibahas dalam dewan pengupahan daerah. (mel/c1/yud)