Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pegawai pada 5 Sektor

Ilustrasi karyawan. --FOTO ANTARA

JAKARTA - Pemerintah menetapkan lima sektor usaha sebagai penerima fasilitas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sepanjang 2026. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 dan menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi guna menjaga daya beli masyarakat.

Dalam pertimbangan beleid tersebut, pemerintah menegaskan, stimulus fiskal diperlukan untuk menopang stabilitas ekonomi dan sosial pada 2026, di tengah dinamika perekonomian nasional dan global.

 

’’Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat, antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025, dikutip Minggu (4/1/2026).

 

Fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini berlaku pada Januari-Desember 2026 dan menyasar pegawai yang bekerja di perusahaan pada lima bidang usaha. Yakni industri alas kaki; industri tekstil dan pakaian jadi; industri furniture; industri kulit dan barang dari kulit; serta sektor pariwisata.

 

Melalui kebijakan ini, PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dari penghasilan pegawai akan dibayarkan oleh pemerintah. Pembayaran dilakukan secara tunai melalui pemberi kerja, sehingga penghasilan yang diterima pegawai tetap utuh dan tidak menjadi objek pajak tambahan.

 

PMK 105/2025 juga mengatur kriteria penerima insentif bagi pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas.

 

Untuk pegawai tetap, fasilitas PPh 21 DTP diberikan dengan ketentuan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP); menerima penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan; serta tidak menerima fasilitas PPh 21 DTP dari skema insentif pajak lainnya.

 

Sementara bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, insentif diberikan apabila menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500.000 per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan dan tidak memperoleh fasilitas PPh 21 DTP dari skema insentif lain.

Tag
Share