10 Korban Tertipu Travel Umrah Bodong

DIAMANKAN: Junila Wati tersangka penipuan umrah diamankan Polres Lampura. -FOTO IST -

Polisi Ringkus Pelaku, Total Kerugian Korban Rp200 Juta
KOTABUMI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara (Lampura), mengungkap dan membongkar kasus dugaan penipuan serta penggelapan berkedok biro perjalanan umroh,

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan pemilik sekaligus pengelola biro umroh, atas nama Junila Wati (49) sebagai tersangka. Warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Bungamayang, Lampura saat ini masih dalam pemeriksaan petugas setempat.

Kasatreskrim Polres Lampura, AKP Apfryyadi Pratama menjelaskan tersangka menawarkan paket umroh senilai Rp30 juta per orang, disertai janji keberangkatan dalam waktu cepat. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, janji tersebut tak pernah terpenuhi.

“Para korban telah melakukan pembayaran melalui transfer bank. Namun, fasilitas ibadah, tiket perjalanan, hingga jadwal keberangkatan tidak pernah diberikan. Uang yang sudah masuk juga tidak dikembalikan,” ungkap AKP Apfryyadi.

Berdasarkan laporan yang diterima, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp200 juta. Hingga saat ini, jumlah korban yang resmi melapor sebanyak 10 orang.

“Total estimasi dari seluruh kerugian korban kurang lebih ada dua ratus juta rupiah” Kata AKP Apfryyadi Pratama.  AKP Apfryyadi juga merinci, laporan polisi tersebar di sejumlah wilayah, yakni: dua laporan di Polres Lampura, dua laporan di Polda Lampung, tiga laporan di Polresta Bandarlampung. Kemudian dua laporan di Polres Metro, dan terakhir sebanyak satu laporan di Polres Waykanan dan termasuk satu laporan di Polda Bangka Belitung.

Tersangka diamankan setelah di lakukan pemanggilan sebanyak dua kali namun tidak hadir, lalu penyidik mengeluarkan surat perintah penjemputan dari rumah kontrakannya yang berada di Bandarlampung. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik lalu menetapkan tersangka, dan dilakukan penahanan.

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti berupa lima dokumen bukti transfer bank dan tiga dokumen rekening koran

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya.

Ketika diwawancarai awak media, terduga pelaku penipuan itu, hanya dapat terdian dan menunduduk. Tidak Ada satu kata pun yang keluar dari mulutnya, meski wartawan bertanya berakli-kali tentang pengakuannya.(ozy/nca)

Tag
Share