Usulan Perumda Air Limbah Domestik Dibahas
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi saat menyampaikan usulan Raperda-Foto Lussy Madani -
BANDARLAMPUNG - DPRD Kota Bandar Lampung mulai membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Limbah Domestik.
Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Sidik Effendi menjelaskan, raperda ini merupakan inisiatif DPRD yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025.
Menurutnya, DPRD memiliki kewenangan membentuk peraturan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Sidik menyebut, air limbah domestik berasal dari aktivitas harian masyarakat, seperti penggunaan toilet, kamar mandi, dapur, dan mesin cuci.
Jika tidak dikelola dengan baik, limbah tersebut berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan.
“Limbah domestik yang dibuang langsung ke tanah atau badan air bisa memicu pencemaran, menurunkan kualitas air, dan menjadi sumber penyakit,” kata Sidik dalam penyampaian di hadapan paripurna.
Dia menjelaskan, kandungan bakteri dan virus dalam air limbah domestik dapat menularkan berbagai penyakit, sementara kandungan nutriennya dapat merusak ekosistem perairan.
Karena itu, pengelolaan air limbah dinilai perlu dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Secara regulasi, pengelolaan air limbah domestik merupakan kewajiban pemerintah daerah.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal yang mewajibkan pemerintah kabupaten dan kota menyediakan layanan pengelolaan air limbah sebagai hak dasar masyarakat.
Melalui raperda ini, DPRD mengusulkan pembentukan Perumda Air Limbah Domestik sebagai lembaga resmi yang menangani pengelolaan limbah, termasuk pengembangan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal, jaringan perpipaan, hingga layanan penyedotan limbah.
Dengan diusulkannya Perumda Air Limbah Domestik Tapis Berseri, DPRD berharap pemerintah daerah memiliki kelembagaan resmi yang kuat dalam pengembangan infrastruktur sanitasi kota.
Infrastruktur tersebut meliputi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal, penyediaan jaringan perpipaan, serta layanan penyedotan limbah terintegrasi dan berkelanjutan.
“Perumda ini nantinya diharapkan menjadi ujung tombak dalam peningkatan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat di Kota Bandar Lampung,” tambahnya.
DPRD Kota Bandar Lampung berharap Raperda inisiatif ini dapat segera dibahas bersama Wali Kota Bandar Lampung untuk memperoleh persetujuan pada tahap pembahasan selanjutnya, sehingga pengelolaan sanitasi di Kota Tapis Berseri dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.