OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital
Ilustrasi OpenAI.--FOTO MICHAEL DWYER/AP
JAKARTA– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital yang baru.
Selain OpenAI, DJP juga menunjuk dua perusahaan lain sebagai pemungut PPN PMSE, yakni International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global. Dengan penunjukan tersebut, total perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak digital mencapai 254 perusahaan hingga November 2025.
“Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (29/12/2025).
Rosmauli menjelaskan, penunjukan pemungut PPN PMSE dari perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI) menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara.
DJP mencatat penerimaan pajak digital secara keseluruhan mencapai Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025. Penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE sebesar Rp34,54 triliun, pajak atas transaksi aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp3,94 triliun.
Adapun dari seluruh pemungut pajak digital yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp34,54 triliun.
“Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp9,19 triliun sepanjang 2025,” ungkap Rosmauli. (beritasatu.com)