Inspektorat Lampung Perkuat Pengawasan Anggaran dan Kinerja Lewat SI AWAS
Inspektur Lampung Bayana saat peluncuran Sistem Informasi Aparat Pengawasan (SI Awas) di Balai Keratun, Selasa (30/12).-FOTO DOK. BIRO ADPIM -
BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat sistem pengawasan anggaran dan kinerja birokrasi. Selama ini, pola pengawasan di lingkungan pemprov masih bersifat konvensional dan belum sepenuhnya terintegrasi.
Menjawab tantangan tersebut, Pemprov Lampung meluncurkan Sistem Informasi Aparat Pengawasan (SI Awas), sebuah aplikasi berbasis digital yang dirancang untuk menghadirkan pengawasan pemerintahan yang lebih modern, transparan, dan terukur.
Peluncuran SI Awas dilakukan pada Selasa (30/12) di Balai Keratun. Aplikasi ini menjadi instrumen strategis untuk memperkuat peran aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) sebagai garda terdepan dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
BACA JUGA: GTA 6, Gim Open-World Paling Dinanti 2026
SI Awas dirancang sebagai sistem pengawasan terpadu yang memantau seluruh program dan kegiatan Pemerintah Provinsi Lampung.
Melalui satu platform, data pengelolaan anggaran, sumber daya manusia, sarana prasarana, hingga aset daerah dihimpun dan dianalisis secara menyeluruh, sehingga pengawasan tidak lagi bersifat terfragmentasi dan reaktif.
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan bahwa meskipun APIP di tingkat provinsi dan kabupaten/kota telah mencatat sejumlah capaian positif, masih terdapat pekerjaan rumah serius yang harus diselesaikan bersama.
Salah satunya adalah nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) yang masih berada di zona merah.
“Capaian baik harus kita akui, tetapi tantangan juga tidak boleh kita abaikan. Nilai SPI ini menjadi alarm keras bahwa pengawasan dan integritas birokrasi harus diperkuat secara nyata, bukan sekadar formalitas,” tegas Jihan.
Menurutnya, dinamika pembangunan dan pengelolaan anggaran yang semakin kompleks menuntut sistem pengawasan yang lebih adaptif, cepat, dan presisi. Karena itu, SI AWAS diposisikan sebagai alat strategis untuk menggeser pola pengawasan dari sekadar pemeriksaan di akhir kegiatan menjadi pendampingan sejak tahap perencanaan.
“Pengawasan tidak boleh datang terlambat. APIP harus hadir sejak perencanaan, mengingatkan potensi risiko, mendampingi pelaksanaan, hingga memastikan pertanggungjawaban berjalan benar. Ini kerja sistematis, bukan reaktif,” ujarnya.
Jihan menekankan bahwa pengawasan yang jujur dan bertanggung jawab merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Ia mengibaratkan sistem lama seperti mendeteksi penyakit di tahap akhir, sementara SI AWAS diharapkan mampu membaca gejala sejak dini.
“SI AWAS adalah instrumen deteksi awal. Masalah harus teridentifikasi sebelum membesar dan merugikan negara,” jelasnya.
Sementara itu, Inspektur Provinsi Lampung Bayana menjelaskan bahwa SI AWAS dikembangkan untuk memperkuat fungsi APIP sebagai quality assurance sekaligus konsultan bagi perangkat daerah. Seluruh siklus pemerintahan, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, kini dapat diawasi secara terstruktur dan berbasis data.