Harga MinyaKita di Atas HET, Produsen Harus Tanggung Jawab

Satgas Pangan tengah menelusuri dugaan pelanggaran harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang dilakukan dua produsen menjelang Nataru. --FOTO DOK. KEMENTAN

JAKARTA – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman meminta penindakan tegas dengan menyegel dan mencabut izin produsen yang menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET).

 

“Bila perlu, kalau memang dia sengaja untuk mencari keuntungan, itu disegel dan izinnya dicabut,” kata Amran yang juga Menteri Pertanian, Selasa (30/12/2025).

 

Hal itu disampaikan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan, untuk memastikan stabilitas harga dan pasokan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

 

Dalam sidak tersebut, Amran menemukan harga minyak goreng rakyat masih dijual di atas HET, dengan harga di lapangan mencapai hingga Rp 18.000 per liter.

 

“Produsen harus tanggung jawab, termasuk distributornya, yang besar ya. Jangan yang diganggu yang pengecer. Itu pengecer untungnya berapa sih? Serupiah dua rupiah. Jangan diganggu mereka,” kata dia.

 

“Tetapi yang mencari untung banyak, apalagi serakanomics, keserakannya sudah tinggi sekali,” tambahnya.

 

Amran menegaskan pemerintah tidak lagi sekadar memberikan imbauan, melainkan akan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran. “Kalau dahulu imbauan. Sekarang, bila ada yang melanggar, itu ditindak,” jelas Amran.

 

Tag
Share