Tercatat 10,22 Juta Wajib Pajak Sudah Aktifkan Coretax
Proyek Coretax DJP menuai sorotan publik. Bagaimana dengan sistem pajak digital di negara lain? --FOTO DJP
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan jumlah wajib pajak (WP) yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 10,22 juta hingga 30 Desember 2025.
Secara rinci, jumlah tersebut terdiri atas 805.607 wajib pajak badan, 88.208 instansi pemerintah, 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), dan 9.332.720 wajib pajak orang pribadi.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli mengatakan pihaknya menargetkan 15 juta wajib pajak telah mengaktivasi Coretax hingga memasuki masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan memiliki tenggat waktu hingga 30 April setiap tahunnya.
“Kita targetnya 15 juta sampai nanti pada saat pelaporan SPT,” kata Rosmauli saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (29/12/2025).
Rosmauli menjelaskan, untuk mendorong wajib pajak yang belum melakukan aktivasi, DJP menempuh berbagai langkah, antara lain melalui sosialisasi dan edukasi berkelanjutan, pendampingan langsung di kantor pajak dan kanal layanan daring, serta penguatan layanan helpdesk.
Selain itu, DJP mengimbau wajib pajak untuk melakukan aktivasi secara mandiri melalui laman t.kemenkeu.go.id/akuncoretax dengan memanfaatkan panduan dan tutorial yang tersedia di akun media sosial DJP agar proses aktivasi berjalan lebih nyaman dan tertib.