Pemprov Lampung Tertibkan 20 Tambang Ilegal Usai Banjir Awal 2025

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Riski Sofyan. -FOTO BIRO ADPIM PEMPROV LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai melakukan penertiban terhadap tambang-tambang ilegal pada 2025. 

Langkah ini diambil menyusul terjadinya banjir yang melanda Bandarlampung dan sejumlah daerah lain pada Januari 2025, yang diduga turut dipicu oleh kerusakan lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Riski Sofyan, mengatakan bencana banjir tidak dapat disebabkan oleh satu faktor atau satu pihak saja, melainkan persoalan bersama yang harus ditangani secara kolektif.

BACA JUGA:DPRD Lampung Tegaskan Pengawasan Ketat Penertiban Tambang Ilegal

“Banjir dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari fungsi drainase yang tidak optimal akibat alih fungsi lahan, berkurangnya daerah resapan air, hingga maraknya penambangan ilegal yang membuat bukit dan lahan menjadi gundul tanpa pemulihan,” ujar Riski belum lama ini. 

Menurutnya, aktivitas tambang tanpa izin yang tidak disertai reklamasi atau reboisasi telah mempercepat degradasi lingkungan. Kondisi tersebut meningkatkan risiko banjir dan longsor di sejumlah wilayah Lampung.

Atas dasar itu, Pemprov Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela menunjukkan komitmen serius dalam menertibkan tambang ilegal. Upaya ini menjadi bagian dari visi pembangunan Lampung yang berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.

“Penertiban tambang ilegal merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup sekaligus melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat,” kata Riski.

Ia menegaskan, langkah tersebut sejalan dengan amanat Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan negara menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang sehat.

Sepanjang 2025, Pemprov Lampung telah menertibkan sebanyak 20 tambang ilegal yang tersebar di Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan. Penertiban dilakukan melalui penghentian sementara aktivitas, penyegelan lokasi, serta pemasangan plang larangan.

Dalam pelaksanaannya, Pemprov Lampung bersinergi dengan Polda Lampung, jajaran kepolisian, TNI, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, serta DLH kabupaten/kota untuk memastikan penertiban berjalan efektif dan kondusif.

Selain pemerintah provinsi, sejumlah pemerintah kabupaten juga melakukan langkah serupa. Salah satunya Kabupaten Way Kanan yang turun langsung ke lapangan bersama aparat kepolisian, TNI, serta melibatkan tokoh adat dan masyarakat setempat dalam penertiban tambang ilegal.

Riski mengungkapkan, sebelum 2025 penindakan tegas terhadap tambang ilegal belum pernah dilakukan. Pada periode 2022–2023 belum ada penutupan, sementara pada 2024 laporan masyarakat mulai bermunculan namun belum ditindaklanjuti secara optimal.

“Baru pada 2025 ini, dengan komitmen kuat dari gubernur, penertiban tambang ilegal benar-benar dijalankan. Ini menjadi titik balik penegakan aturan lingkungan di Lampung,” tegasnya.

Tag
Share