Kasus Mafia Tanah di Lampung Capai 41,8%

RILIS: Polda Lampung menyampaikan rilis akhir tahun di mapolda, Senin (29/12). FOTO DIMAS ADITIA--

BANDARLAMPUNG - Praktik mafia tanah di Lampung cukup mengkhawatirkan. Tak tanggung-tanggung, sepanjang 2025, Polda Lampung mencatat lonjakan kasus kejahatan pertanahan hingga 41,8 persen.

Adanya lonjakan kasus ini, tidak diimbangi dengan penyelesaiannya. Sebab, dari laporan yang masuk, angka penyelesaian perkara justru menurun.

Berdasarkan data akhir tahun 2025, angka kejahatan sektor pertanahan di Lampung mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, sepanjang periode Januari hingga November 2025, tercatat ada 95 kasus mafia tanah yang masuk dalam laporan Crime Total (CT).

“Ada kenaikan sebanyak 28 kasus atau sekitar 41,8 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024 yang hanya berjumlah 67 kasus,” ujar Irjen Pol Helfi Assegaf di hadapan awak media, dalam penyampaian rilis akhir tahun di Mapolda Lampung, Senin (29/12).

Meskipun jumlah laporan yang masuk meningkat tajam, tidak diimbangi dengan penyelesaiannya. Dimana, Polda Lampung hanya berhasil menyelesaikan kasus perkara atau Crime Clearance (CC) ini sebanyak 19 kasus atau hanya 61,2%.

Berdasarkan data infografis Polda Lampung, angka penyelesaian kasus mafia tanah justru mengalami penurunan drastis sebesar 61,2 persen. Padahal, pada tahun 2024, kepolisian berhasil merampungkan 40 kasus. Namun, pada tahun 2025 ini, baru 19 kasus yang berhasil diselesaikan hingga tahap P21.

“Kami akan mencoba menyelesaikan kasus ini. perkara belum berhenti sampai disini saja. Kami akan terus melakukan penyelidikan sampai kasus ini selesai 100%,” katanya.

Selain mafia tanah, kasus yang menonjol di jajaran Polda Lampung yakni kelompok Senjata Tajam (Sajam), Senjata Api (Senpi) dan Handak (bahan peledak), kelompok Gender dan Kelompok Rentan, serta kelompok C3 (Curat, Curas, Curanmor).

Helfi menambahkan, untuk sajam mengalami penurunan sebesar 19%  dibandingkan tahun 2024. Dimana, untuk sajam tahun 2025 berjumlah 108. Sedangkan, tahun 2024 berjumlah 133.

”Kalau untuk Gender dan kelompok rentan, kasus ini mengalami kenaikan sebesar 7,4%. Sedangkan, penanganan perkaranya turun sebesar 28,4%. Ini perlu ada evaluasi dalam kasus ini. Sehingga bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Kasus yang menjadi perhartian karena banyak korban yang mengalami kejadian ini yakni C3 (Pencurian dengan Kekerasan, Pencurian dengan Pemberatan dan Pencurian Kendaraan Bermotor).

Kasus ini, sambung Helfi, pada tahun 2025 ini, telah mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Dimana, tahun 2025 telah terjadi 7.031 kejadian sedangkan tahun 2024 berjumlah 6.498 kejadian.

“Kasus ini mengalami kenaikan sebesar 8,2%. Sedangkan, penanganan kasusnya menurun sekitar 30,8%. Kami sudah berikhtiar untuk perang melawan kejahatan,” katanya.

Tag
Share