Kemenkeu Tambah DAU Rp7,666 T

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. --FOTO BERITASATU.COM/ICHSAN ALI

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan tambahan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp7,666 triliun kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mendanai pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara (ASN) di daerah pada 2025.

 

Tambahan anggaran tersebut disalurkan melalui DAU dan tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang ditandatangani Purbaya pada 22 Desember 2025.

 

’’Menetapkan perubahan rincian alokasi DAU berupa rincian alokasi tambahan DAU tahun anggaran 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ke-13 guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp7,666 triliun,” demikian bunyi diktum pertama dalam KMK 372/2025, dikutip Senin (29/12/2025).

 

Tambahan anggaran ini diperuntukkan bagi guru ASN yang gaji pokoknya berasal dari APBD, baik dari kalangan PNS maupun PPPK, dan belum menerima tambahan penghasilan dari daerah. Komponen pembayaran yang ditanggung mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tambahan penghasilan paling banyak setara satu bulan.

 

Penyaluran anggaran dilakukan sekaligus pada Desember 2025. Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran kepada masing-masing guru pada tahun anggaran 2025. Apabila tidak mampu menyelesaikan pembayaran pada tahun ini, kewajiban tersebut harus dianggarkan kembali dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.

 

’’Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ke-13 guru ASN kepada masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025, pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pada tahun anggaran berikutnya,” bunyi diktum kedelapan KMK 372/2025.

 

Pemda juga wajib menyampaikan laporan realisasi pembayaran kepada menteri keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026.

 

Tag
Share