Dua Oknum Satpam Jadi ’’Kurir’’ Motor
Dua oknum satpam yang menjadi kurir motor curian diamankan aparat Polresta Bandarlampung-FOTO DIMAS ADITIA -
BANDARLAMPUNG - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil menggagalkan pengiriman tiga unit sepeda motor hasil curian menuju Desa Jabung, Lampung Timur.
Dua pelaku yang diamankan merupakan oknum petugas keamanan (satpam) di salah satu pusat perbelanjaan di Bandarlampung.
Wakapolresta Bandarlampung AKBP Erwin mengungkap penangkapan ini bermula dari patroli hunting yang dilakukan timnya pada Rabu dini hari, 25 Desember 2025.
“Sekitar pukul 00.30 WIB, anggota melihat tiga orang pria mengendarai motor beriringan dengan gerak-gerik mencurigakan di jalur Ir. Sutami menuju perbatasan Lampung Selatan. Setelah dicocokkan, ciri-ciri motor tersebut identik dengan kendaraan yang dilaporkan hilang di sebuah kafe di daerah Enggal,” ujar AKBP Erwin.
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi hingga akhirnya polisi berhasil mencegat pelaku di wilayah Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Polisi mengamankan dua tersangka yakni GF (26), warga Rajabasa, dan DP (36), warga Natar.
Sementara satu rekan mereka berinisial TH berhasil meloloskan diri di kegelapan malam dengan membawa motor curian lainnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat Hitam milik korban Charita Ara Naura, satu unit Honda Beat Street hijau, dan satu unit Honda Vario merah.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua oknum satpam ini mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial T (DPO) untuk menyimpan dan mengantarkan motor-motor tersebut ke wilayah Lampung Timur. Sebagai imbalannya, mereka dijanjikan upah sebesar Rp1.000.000 per orang.
“Modusnya, tersangka T (DPO) menghubungi GF untuk menampung motor curian di rumahnya di Rajabasa. Kemudian, GF mengajak rekan kerjanya DP dan TH untuk mengantarkan motor tersebut secara beriringan menuju Desa Jabung,” jelasnya.
Tak hanya terlibat sebagai penadah (pertolongan jahat), hasil pengembangan penyidik mengungkap rekam jejak kedua tersangka.
GF mengaku pernah terlibat langsung dalam aksi pencurian motor (curanmor) di Pasar Untung Suropati pada November lalu. Sementara itu, tersangka DP juga mengaku pernah beraksi menggasak Honda Vario di Jalan Pangeran Antasari bersama rekan lainnya.
“Saat ini kami masih memburu dua orang DPO, yakni T selaku otak pencurian dan TH yang melarikan diri saat penangkapan,” tegas Wakapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Tadah) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (dim/c1/yud)