OJK Catat Kontraksi Asuransi Kendaraan
Ilustrasi OJK. --FOTO AKBAR NUGROHO GUMAY/ANTARA
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja asuransi kendaraan bermotor terkontraksi pada 2025. Kondisi ini sejalan dengan melemahnya pasar otomotif nasional.
Hingga Oktober 2025, OJK mengungkapkan bahwa pendapatan premi asuransi kendaraan bermotor tercatat sekitar Rp17,09 triliun. Angka tersebut turun 5,01% secara tahunan (year on year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, penurunan juga terjadi pada sisi klaim. Nilai klaim asuransi kendaraan bermotor tercatat turun sekitar 1,39% secara yoy pada periode yang sama.
’’Kondisi ini mencerminkan adanya kontraksi pendapatan premi, bukan pertumbuhan positif,” ujar Ogi dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (28/12/2025).
Menurut Ogi, melemahnya kinerja premi asuransi kendaraan bermotor tidak terlepas dari kondisi pasar otomotif Indonesia yang relatif lesu sepanjang 2025. Penjualan kendaraan baru mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga berdampak langsung pada pertumbuhan premi asuransi.
Selain itu, penurunan daya beli masyarakat, perlambatan penyaluran kredit kendaraan bermotor, serta sikap kehati-hatian konsumen dalam membeli kendaraan baru turut menahan laju pertumbuhan premi asuransi kendaraan.
“Secara keseluruhan, kontraksi premi asuransi kendaraan bermotor menunjukkan keterkaitan yang kuat dengan kondisi industri otomotif. Ini bukan berarti sektor asuransi terlepas dari dinamika industri kendaraan itu sendiri,” jelasnya.