Bawaslu Header

Rekrutmen CASN 2024, Ini Prioritasnya!

DIANGKAT JADI ASN: Ratusan guru SD dan SMP se-Surabaya saat menunjukkan surat keputusan digital pengangkatan mereka sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) beberapa waktu lalu.-FOTO DIPTA WAHYU/JAWA POS -

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) berencana membuka rekrutmen CASN 2024 untuk memenuhi kebutuhan SDM di instansi pemerintah.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan pemenuhan aparatur sipil negara (ASN) 2024 diprioritaskan pada kebutuhan ASN pada pelayanan dasar, yakni tenaga guru dan tenaga kesehatan. Tak hanya itu, pihaknya juga akan berfokus pada penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN di instansi pemerintah sesuai mandat Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang ASN.

“Tahun ini, pemerintah membuka ruang lebih luas untuk fresh graduate. Pemerintah membuka kesempatan lebih luas untuk talenta digital,” kata Azwar Anas dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (3/1).

“Rencananya, Presiden RI Joko Widodo mengumumkan pembukaan seleksi ASN 2024. Kebijakan pada 2024 diharapkan mengurangi sedapat mungkin jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital,” imbuh Anas.

BACA JUGA:Kaji Kembali Pendataan Kendaraan Mati Pajak di SPBU

Selain itu, Anas juga berpesan kepada jajarannya agar turunan UU No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa Rancangan Perpres dapat segera diselesaikan.

Peraturan tersebut nantinya dapat menjadi panduan bagi para ASN serta satu hal lagi yang harus diakselerasi implementasi layanan SPBE Prioritas khususnya juga pada sektor layanan administrasi pemerintah.

Diketahui, hal ini dibahas Anas dalam rapat koordinasi internal pada hari pertama kerja 2024, Selasa (2/1). Selain soal rekrutmen CASN, Anas menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus terhadap penyelenggaraan digitalisasi pemerintah serta peningkatan sumber daya manusia (SDM).

BACA JUGA:Proyek Konsultasi RTLH, Dua Orang Jadi Tersangka

Pelaksanaan transformasi tengah diupayakan guna mencapai keterpaduan layanan digital nasional melalui penyelenggaraan aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas. Mendukung upaya tersebut Presiden menerbitkan Peraturan Presiden No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Anas mengatakan perlu adanya terobosan lebih lanjut agar potensi Pemerintah Digital dapat lebih optimal. Perpres Percepatan Transformasi Digital dikembangkan untuk mewujudkan dua kunci akselerasi dan keberlanjutan, yaitu fokus ke sistem prioritas termasuk DPI (Digital Public Infrastructure) dan juga pendirian Tim Digital Indonesia atau “GovTech” untuk keberlanjutan ke depan.

Mantan Bupati Banyuwangi ini menegaskan aplikasi SPBE Prioritas diselenggarakan untuk mendukung layanan pendidikan terintegrasi, layanan kesehatan terintegrasi, layanan bantuan sosial terintegrasi, layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan layanan identitas kependudukan digital.

BACA JUGA:Belum Lengkap, Kejati Lampung Pulangkan Berkas Komika Aulia Rakhman ke Polda

“Layanan transaksi keuangan negara, layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan