Belum Lengkap, Kejati Lampung Pulangkan Berkas Komika Aulia Rakhman ke Polda
Asipidum Kejati Lampung Eman Sulaeman. -FOTO DOK. KEJATI LAMPUNG-
BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memulangkan berkas komika Aulia Rakhman atas kasus penistaan agama.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Lampung Eman Sulaeman menjelaskan tim jaksa penuntut umum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan kemudian pada 21 Desember 2023 disusul pelimpahan berkas perkara atas tersangka Aulia Rakhman.
Saat berkas perkara Aulia Rakhman diterima, kata Eman, tim jaksa meneliti berkas tersebut. "Berkasnya kita terima 21 Desember. Dan dari penelitian, berkasnya masih belum lengkap," katanya.
BACA JUGA:UKM Zoom Unila Gelar Pameran Foto Interface Reflection
Jaksa penuntut umum pun menyatakan berkas P-19 atau belum lengkap. Jaksa kemudian memulangkan berkas tersangka Aulia Rakhman ke penyidik Polda Lampung. ’’Sekarang masih kita tunggu agar penyidik segera melengkapi berkasnya," sambung Aspidum.
Komika asal Lampung Aulia Rakhman yang diduga melakukan penistaan agama nama Nabi Muhammad SAW, ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung melalui Ditreskrimum, Minggu 10 Desember 2023.
Aulia Rakhman yang diduga melakukan penistaan agama nama Nabi Muhammad SAW itu diamankan setelah elemen masyarakat melaporkan dirinya ke Polda Lampung pada Sabtu 9 Desember 2023.
BACA JUGA:Tiga Terpidana Korupsi Tukin Kejari Belum Dipecat, Kajari Sebut Masih Proses
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah menjelaskan, ditetapkannya Auli Rakhman tersangka karena terbukti membawa materi yang tak pantas dalam acara Desak Anies beberapa hari lalu.
Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi dan juga 5 orang ahli dan dari pemeriksaan itu, Aulia Rakhman ditetapkan tersangka dan diamankan. "Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Polda Lampung," katanya. (nca)