DJP Ajak Wajib Pajak Beralih ke Coretax, Libatkan Media untuk Sosialisasi
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Retno Sri Sulistyani bersama pimpinan media saat kegiatan media gathering dan sosialisasi Coretax di Bandar Lampung, Rabu (17/12/2025). – FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA/RADAR LAMPUNG --
BANDAR LAMPUNG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung mengajak seluruh wajib pajak untuk segera beralih menggunakan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan media gathering dan sosialisasi Coretax yang digelar di aula Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Rabu (17/12/2025).
Kegiatan ini dihadiri pimpinan dan perwakilan media di wilayah Lampung, termasuk Pimpinan Redaksi Radarlampung Abdul Karim, sebagai bentuk dukungan media terhadap upaya modernisasi sistem perpajakan nasional.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani, menegaskan pentingnya peran media dalam membantu pemerintah menyosialisasikan kebijakan serta sistem perpajakan baru kepada masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak dan ibu yang selama ini menjadi mitra strategis DJP Bengkulu-Lampung sebagai jembatan informasi kepada masyarakat wajib pajak. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran media sangat berpengaruh dalam penyebaran informasi, terutama terkait pajak,” ujar Retno.
Ia menjelaskan, kegiatan media gathering rutin digelar setiap tahun sebagai upaya memperkuat sinergi antara DJP dan media. Keterbatasan jumlah pegawai DJP, menurutnya, membuat kolaborasi dengan media menjadi krusial dalam menyampaikan regulasi dan kebijakan perpajakan.
Retno menambahkan, DJP terus melakukan reformasi dan modernisasi sistem perpajakan sejak 1983 hingga saat ini. Salah satu tonggak terbarunya adalah penerapan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi.
“Selama ini DJP Online seolah hanya satu pintu, padahal di belakangnya terdapat banyak aplikasi. Total aplikasi DJP hampir 150, baik internal maupun eksternal. Karena itu, kami mengembangkan sistem yang lebih modern dan terintegrasi untuk mendukung program Satu Data Indonesia,” jelasnya.
Coretax dirancang untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan transparansi yang lebih baik bagi wajib pajak. Melalui sistem ini, setiap wajib pajak memiliki akun pajak tersendiri layaknya akun perbankan atau aplikasi belanja daring.
“Pada tahap awal tentu ada penyesuaian. Kami memahami wajib pajak perlu belajar kembali. Namun sistem ini terus kami sempurnakan agar pengisian dan pelaporan pajak semakin lancar, mudah, dan nyaman,” katanya.
Saat ini, pelaporan PPN, PPh, dan SPT Masa telah dilakukan melalui Coretax. Sementara untuk SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan, akan sepenuhnya dilaporkan melalui Coretax pada periode pelaporan 2026.
“Wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT mulai Januari hingga Maret 2026, sedangkan wajib pajak badan hingga April 2026, seluruhnya melalui Coretax,” jelas Retno.
Ia menegaskan, Coretax merupakan proyek strategis nasional yang dibiayai APBN. Oleh karena itu, aktivasi akun Coretax menjadi langkah penting yang harus segera dilakukan oleh wajib pajak.
“Hingga saat ini, capaian aktivasi akun Coretax secara nasional belum 100 persen. Padahal, wajib pajak hanya bisa melaporkan SPT jika akun sudah aktif dan memiliki kode otorisasi,” ujarnya.
Retno pun mengajak media untuk mendorong masyarakat segera melakukan aktivasi akun Coretax sebelum batas waktu 31 Desember 2025.