’’Pergi” Saat Bencana, Kemendagri Panggil Bupati Aceh

Bupati Aceh Selatan Mirwan yang diketahui berada di Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah, sementara wilayahnya tengah dilanda bencana banjir dan tanah longsor.-FOTO DOK. DISWAY -

Padahal, sebelumnya Mirwan MS sudah menerbitkan surat ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor. Surat itu diterbitkan Mirwan pada Kamis, 27 November 2025 bernomor 360/1315/2025.

Lima hari setelah itu, tepatnya Selasa, 2 Desember 2025 Mirwan justru pergi umrah memboyong keluarganya di tengah masih adanya warga di kawasan Trumon mengungsi di tenda pengungsian.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan pada 24 November 2025, Mirwan pernah mengajukan permohonan izin perjalanan keluar negeri dengan alasan penting kepada gubernur Aceh.

Atas dasar pertimbangan Aceh sedang dilanda banjir dan longsor serta gubernur telah menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi, maka izinnya ditolak.

“Gubernur telah meyampaikan balasan tertulis pada 28 November 2025  bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan atau ditolak,” kata pria yang akrab disapa MTA ini dalam keterangannya, Jumat. (disway/c1/yud)

 

Tag
Share