Pemerintah Tetapkan Regulasi UMP 2026

FOTO DATASATU.COM/RIO SISWONO Infografis 10 provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia. --FOTO DATASATU.COM/RIO SISWONO

JAKARTA – Pemerintah akhirnya menetapkan regulasi terkait upah minimum provinsi (UMP) 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyatakan peraturan mengenai UMP 2026 telah rampung dibahas dan siap diumumkan kepada publik.

 

Hal ini disampaikan Airlangga saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (5/12). “Regulasi sudah diparaf (ditandatangani),” ungkapnya.

 

Airlangga menambahkan, perhitungan UMP 2026 tetap menggunakan formula yang sama seperti sebelumnya, hanya terdapat perubahan pada indeks yang menentukan besaran upah. ’’UMP sudah selesai, formulanya sama. Indeksnya sudah ada, indeksnya berbeda. Nah nanti akan diumumkan pada waktunya,” jelas Airlangga.

 

Meski formula UMP 2026 telah final, pemerintah belum mengungkapkan secara rinci besaran kenaikan UMP di tiap provinsi. Airlangga menjelaskan, proses sosialisasi internal masih berjalan sebelum pengumuman resmi dilakukan. Ia menekankan, perubahan indeks tetap mengacu pada indikator ekonomi dan kebutuhan hidup layak (KHL) berdasarkan kriteria International Labour Organization (ILO).

 

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan, aturan penetapan UMP 2026 tengah digodok melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pengumuman final UMP 2026 akan disampaikan sebelum 31 Desember 2025. Menurut Menaker, UMP 2026 tidak lagi ditetapkan sebagai angka tunggal secara nasional.

 

Artinya, setiap provinsi maupun wilayah dapat menetapkan besaran upah minimum berbeda, menyesuaikan kondisi ekonomi dan KHL setempat. ’’Karena formula dan regulasinya perlu disesuaikan, pengumuman final UMP 2026 sempat ditunda. Sampai saat ini, angka resmi memang belum ada,” kata Menaker.

 

Penyesuaian ini dianggap penting mengingat setiap wilayah memiliki kondisi ekonomi, biaya hidup, dan produktivitas yang berbeda. Misalnya, biaya hidup di Jakarta jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah pedalaman. Jika menggunakan satu angka nasional, penghasilan pekerja di kota besar bisa tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.

 

Tag
Share