Banleg DPR Usulkan RUU Penyadapan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Banleg DPR RI menilai RUU Penyadapan penting untuk memperkuat aturan penyadapan dalam penegakan hukum dan perlindungan privasi. -FOTO IST -
JAKARTA - Badan Legislasi (Banleg) DPR RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Ketua Banleg DPR RI Bob Hasan menilai penyusunan RUU tersebut penting untuk menghadirkan regulasi yang komprehensif, tegas, dan akuntabel terkait praktik penyadapan, baik dalam rangka penegakan hukum maupun perlindungan hak privasi warga negara.
“Diusulkan sebagai RUU usul inisiatif Badan Legislasi,” ujar Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Bob menjelaskan bahwa Baleg sebelumnya telah membahas regulasi mengenai aspek hukum secara umum atau universal.
Selanjutnya, pembahasan akan difokuskan pada ranah hukum pidana, karena praktik penyadapan yang diatur dalam RUU tersebut berkaitan dengan penanganan tindak pidana.
Selain RUU Penyadapan, Baleg DPR juga mengusulkan penyusunan RUU tentang Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi.
Bob mengatakan RUU ini diajukan untuk merespons polemik seputar perusahaan air minum dalam kemasan yang belakangan menjadi sorotan publik.
“Pengelolaan air minum dan sanitasi ini sangat penting. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa (18/11), Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan disahkan tidak mengatur soal penyadapan.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penyadapan akan diatur secara khusus dalam undang-undang tersendiri yang akan dibahas setelah pengesahan KUHAP baru.
Menurutnya, mayoritas fraksi di DPR berpandangan bahwa penyadapan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan tetap memerlukan izin pengadilan.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meluruskan sejumlah hoaks terkait Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun sejumlah hoaks yang beredar yaitu soal polisi yang bisa menyadap tanpa izin pengadilan, polisi bisa sewenang-wenang menangkap, polisi bisa mengambil HP, laptop, dan data elektronik, serta polisi bisa membekukan sepihak tabungan dan semua rekening onlinemu.
’’Hoaks, kalau beredar informasi bahwa KUHAP baru mengatur agar polisi bisa menyadap secara sewenang-wenang tanpa izin pengadilan, membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online, mengambil ponsel, laptop, dan data. Juga hoaks bahwa polisi bisa sewenang-wenang menangkap, menggeledah, melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana. Semuanya hoaks, alias tidak benar sama sekali,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (18/11).
Ia menjelaskan Pasal 135 ayat (2), persoalan penyadapan akan diatur sendiri melalui undang-undang.
Ia menegaskan bahwa semua fraksi sepakat jika penyadapan harus seizin ketua pengadilan.
“Kami perlu klarifikasi bahwa menurut Pasal 135 ayat (2) KUHAP yang baru, hal ihwal penyadapan itu tidak diatur sama sekali dalam KUHAP, tapi akan kita atur di UU tersendiri yang membahas soal penyadapan,” kata Habiburokhman.
“Sejauh ini kalau dari pembicaraan lintas fraksi di Komisi III hampir semua fraksi, bahkan semua fraksi menginginkan penyadapan itu nanti diatur secara sangat hati-hati dan harus dengan izin ketua pengadilan,” sambung dia.
Selain mengenai penyadapan, Habiburokhman juga menanggapi isu kewenangan aparat dalam memblokir tabungan dan melakukan penyitaan. Ia berujar kewenangan itu masih memerlukan izin dari majelis hakim.
Berikutnya, Pasal 44 KUHAP baru juga menegaskan bahwa semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.
Diketahui meskipun mendapatkan berbagai komentar dan penolakan, RUU KUHAP disahkan dalam sidang paripurna DPR RI Selasa 18 November 2025.
Supratman Andi Agtas selaku Menteri Hukum Indonesia menyampaikan bahwa RUU KUHAP sebelum dibawa ke sidang pripurna telah diselesaikan pembicaraannya dengan tingkat satu dengan keputusan dan menyetujui untuk dibicarakan ke tingkat 2.
Dalam sidang tersebut, Supratman juga menyampaikan tanggapan presiden bahwa pemerintah berpendapat jika pembaharuan ini merupakan agenda penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
Adapun prosesnya pembuatan RUU KUHAP menurutnya telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, aparat hukum, praktisi hukum, aparat penegak hukum serta masyarakat umum.
KUHAP merupakan hukum formil yang mengatur penegakan hukum di Indonesia mulai dari, penyidikan, penyelidikan hingga penetapan hukum serta penahanan di Indoneisia.
“KUHAP akan menjadi tonggak kemandirian hukum Indonesia menggantikan HIR warisan kolonial,” terang Supratman.
Sedangkan Habiburokhman selaku Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyampaikan bahwa terdapat beberapa perubahan baru di KUHAP yang baru.
Salah satunya adalah syarat penahanan seorang tersangka, di mana Dalam KUHAP yang lama terdapat 3 syarat penahanan: Keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri.; kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan merusak atau menghilangkan barang bukti; dan Kakhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan mengulangi tindakan pidanan.
Sedangkan dalam KUHAP baru terkait syarat penahanan: Penahanan sebagaimana dimaksud berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah jika tersangka atau terdakwa: Mengabaikan pangilan penyidik sebanyak 2 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; Memberikan informasi tidak sesuai dengan fakta pada saat pemeriksaan; dan Menghambat prose persidangan.
Kemudian, Berupaya larikan diri; Berupaya merusak atau menghilangkan alat bukti; Melakukan ulang tindakan pidana; Terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan terdakwa sendiri; dan Mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.
Habiburokhman juga menyampaikan bahwa dalam KUHAP baru juga mengatur sara dan prasara khusus untuk kelompok rentan.
Menurutnya selama ini hal ini tidak diatur dan dalam KUHAP baru telah tertuang sehingga dapat melindungi mereka.
Tidak hanya itu dalam KUHAP baru juga terdapat perlindungan dari penyiksaan.
Hal ini tertunag dalam pasal 143 huruf m (Hak Saksi) Pasal Huruf y (Hak Korban) secara tegas menjamin hak untuk bebas dari penyiksaan dan intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum.
Selain itu pda pasal 30 ayat 2 yang mengatur bahwa pemeriksaan direkam kamera menggunakan kamera pengawas serta mekanisme pengawasan dan perkaman praktik penyiksaan. (ant/c1/abd)