RAHMAT MIRZANI

Atmosfer Pilpres Tenggelamkan Pileg, PKN Usul 2029 Pemilu Terpisah

Ketua Umum PKN Anas Urbaningrum-FOTO DISWAY -

JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum  mengatakan saat ini atmosfer pilpres menenggelamkan pileg.

Hingga kini atmosfer kampanye dipenuhi oleh tema, isu, dan pemberitaan seputar pemilihan presiden (pilpres) dan menenggelamkan atau menyerap pileg.

’’Seakan-akan pilpres menjadi faktor determinan dan yang lain hanya kontestasi tambahan,” ujar Anas dalam keterangan tertulisnya kepada JawaPos.com, Minggu (31/12).

Diketahui, kampanye Pemilu 2024 telah berlangsung 1 (satu) bulan terhitung sejak 28 November 2023 dan akan berakhir 10 Febuari 2024 mendatang.

BACA JUGA:KPU RI Semprit PPLN, Nyatakan Surat Suara di Taipei Tidak Sesuai Prosedur

Artinya sudah hampir separuh masa kampaye berlangsung untuk semua jenis pemilihan, baik Pemilu Presiden (Pilpres), Pemilu Legislatif (Pileg) di level DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI.

“Situasi yang hanya didominasi hiruk pikuk soal pilpres ini tentu tidak kondusif bagi upaya mendorong kemajuan demokrasi maupun peningkatan pencerahan dan kesadaran politik rakyat, serta mengoptimalkan hasil Pemilu,” jelasnya.

Padahal, lanjut Anas, Pemilu 2024 juga menyangkut pemilihan cabang-cabang kekuasaan selain eksekutif, yaitu kekuasaan legislatif yang tidak kalah pentingnya dalam penyelenggaraan demokrasi.

“Pileg menjadi tidak fokus, baik bagi kontestannya (Partai politik) dalam menyampaikan programnya, maupun bagi masyarakat pemilih dalam menentukan mana partai yang layak dipilih” tegas Anas.

BACA JUGA:Bawaslu Lampung Catat Tiga Dugaan Pelanggaran Terkait Money Politics dan Netralitas ASN

Hal kedua yang disoroti Anas terkait dengan evaluasi kampanye Pemilu 2024 adalah terkait syarat memberangkatkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang didasarkan pada hasil Pemilu 5 (lima) tahun sebelumnya.

Menurut Anas, hal ini sesungguhnya persoalan logika ilmiah. Karena jika ada Presidential Threshold yang mempersyaratkan prosentase tertentu dari hasil Pileg untuk mengusulkan pasangan capres dan cawapres, maka selayaknya dasar pengusulan itu berangkat dari hasil pemilu legislatif yang paling update, bukan dari hasil pemilu legislatif 5 (lima) tahun sebelumnya.

“Ini kan sama saja dengan menggunakan tiket yang sudah robek-robek untuk maju menjadi capres. Ini juga menganggap seolah-olah tidak ada perubahan politik dalam lima tahun terakhir, bahwa politik itu statis, aspirasi rakyat itu mandeg, dan bahwa harapan rakyat itu stagnan,” sambung mantan ketua umum Partai Demokrat dan PB HMI tersebut.

BACA JUGA:Dissos Lampung Salurkan 2.600 Paket Sembako

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan