RAHMAT MIRZANI

Terlibat Judi Togel, Bapak dan Anak Kandung Diciduk Polres Tuba

DIRINGKUS: Polres Tuba meringkus bapak dan anak lantaran berjudi togel.-FOTO POLRES TUBA -

MENGGALA- Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang (Tuba) menangkap dua 

orang pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dua pelaku judi togel yang ditangkap tersebut yakni Sarmadi (53) dan Riski Apri (19). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba. 

“Pada hari Kamis (28/12), sekitar pukul 15.50 WIB, petugas kami menangkap dua orang pelaku tindak pidana judi jenis togel saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Tengah. Mereka yang ditangkap ini merupakan seorang ayah dan anak kandungnya,” kata Kasatreskrim, Polres Tuba AKP Hengky Darmawan mewakili Kapolres Tuba, AKBP Jibrael Bata Awi, Jumat (29/12).

BACA JUGA:Jual Air Mineral Hanya Satu Merek, Krakatau Park Dibidik KPPU

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dalam kasus ini berupa kalkulator merk Kawachi warna hitam, handphone (HP) merek Nokia 150 warna hitam, HP Iphone 11 warna hitam, buku tulis dengan sampul warna hijau, 13 lembar kompelan pemasangan nomor togel, dan uang tunai sebanyak Rp 856.000.

Menurut AKP Hengky, penangkapan terhadap dua pelaku judi jenis togel ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah yang ada di Kelurahan Menggala Tengah sering dijadikan tempat judi jenis togel.

BACA JUGA:Bang Aca Sarankan Tempuh Praperadilan

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah ditangkap dua orang pelaku yang merupakan seorang ayah serta anak kandungnya. Selain itu, juga turut disita BB berupa rekapan judi jenis togel, uang tunai dan HP yang digunakan sebagai alat untuk memasang togel secara online,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Hengky menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tuba, dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 25 Juta. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan