Penyaluran KUR Tembus Rp238,7 T

PERKUAT UMKM: Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Menteri Perdagangan Budi Santoso terus memperkuat pelindungan dan pemberdayaan UMKM untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.--FOTO KEMENTERIAN UMKM/ISTIMEWA

“Apabila pada 2025 pengajuan KUR untuk sektor perdagangan dibatasi maksimal dua kali dan sektor produksi empat kali, maka pada 2026 pembatasan itu akan dihapus. Tidak ada limitasi berapa kali UMKM mengajukan KUR hingga usahanya benar-benar kuat dan siap. Kami berharap langkah ini dapat membuat UMKM semakin berjaya,” jelas Maman.

 

Selain menghapus limitasi pengajuan, Komite Kebijakan KUR juga menetapkan suku bunga tunggal 6% untuk semua jenis KUR, termasuk KUR super mikro dan KUR mikro. Sebelumnya, suku bunga bervariasi antara 6%–9% tergantung plafon pinjaman. (beritasatu.com/c1)

 

Tag
Share