Parkir Liar di Lampura Rugikan PAD
Radar Lampung Baca Koran--
KOTABUMI — Pengelolaan parkir di wilayah Kotabumi, pusat kegiatan ekonomi Kabupaten Lampung Utara (Lampura), kini menjadi sorotan publik.
Maraknya praktik parkir liar dinilai tak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Lampura yang terus meningkat tidak diimbangi dengan tata kelola parkir yang tertib dan transparan.
Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa petugas dinas terkait tutup mata terhadap praktik pungutan liar di lapangan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Lampura 2024, tercatat 19.688 mobil penumpang dan 202.600 sepeda motor beroperasi di wilayah tersebut.
Dengan jumlah kendaraan sebesar itu, sektor parkir semestinya menjadi sumber PAD yang signifikan.
Namun faktanya, realisasi PAD dari pajak parkir sepanjang tahun 2024 hanya mencapai Rp442,17 juta, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2025 atas realisasi APBD Kabupaten Lampura.
Ketua Ikatan Keluarga Pakuon Agung (IKAPA), Syahbudin Hasan, menilai rendahnya pendapatan dari sektor parkir dipicu oleh maraknya praktik parkir tanpa karcis resmi.
“Masih banyak kantong-kantong parkir yang beroperasi tanpa memberikan karcis kepada pengguna. Ini indikasi kuat adanya kebocoran PAD,” ujarnya.