Empat Bulan Buron Pelaku Pengeroyokan Diamankan

--

METRO – Selama empat bulan lebih menjadi buron Polres Metro, CS (33) yang merupakan warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara diamankan tim Tekab 308 Presisi Polres Metro.

 

CS diciduk tim Tekab 308 Presisi Polres Metro karena diduga melakukan pengeroyokan, pada 21 Juni 2025 lalu di teras salah satu rumah warga di Jalan Nuri Kelurahan Banjarsari.

 

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, melalui Kasatreskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo, membenarkan penangkapan CS (33) pada Kamis malam, 6 November 2025.

 

Ia mengungkapkan, penangkapan CS berawal dari laporan seorang warga berinisial TK (57) yang mengaku sebagai korban pengeroyokan.

 

Dalam laporannya kepada polisi, TK mengaku dikeroyok oleh terduga pelaku CS, dan rekannya R. CS dan R memukul bagian kepala korban sebanyak tiga kali, dan bagian wajah empat kali.

 

"Akibatnya korban mengalami luka-luka, dan dua gigi bagian atas copot. Korban pun mendapatkan perawatan di RSUD A. Yani Metro," kata Rizky.

 

Ia menjelaskan, pihaknya pun melakukan penyelidikan, dan mendapatkan CS sebagai terduga pelaku. CS pun diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Serta barang bukti berupa hasil visum dan kartu berobat korban di RSUD Ahmad Yani.

 

Tag
Share