FTK UIN RIL Sosialisasikan Permendiktisaintek No. 39/2025
SOSIALISASI: FTK UIN RIL menyosialisasikan Permendiktisaintek No. 39/2025 di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Provinsi Lampung, 25–26 Oktober 2025.--FOTO HUMAS UIN RIL
BANDARLAMPUNG – Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) menggelar Sosialisasi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Provinsi Lampung, 25–26 Oktober 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi, yakni STAINU Kotabumi dan Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), serta merupakan hasil kolaborasi dengan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama (Diktis Kemenag) RI.
Sosialisasi ini menjadi ajang penguatan pemahaman bagi sivitas akademika di lingkungan PTKI terkait kebijakan baru dalam bidang pendidikan tinggi keagamaan Islam. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai institusi, antara lain, Dr. Maulana Mukhlis, S.Sos., M.IP. (sekretaris LPMPP Unila), Prof. Deden Makbulloh, dan Prof. Jamal Fahri.
Selama dua hari pelaksanaan, para narasumber memaparkan sejumlah poin penting dalam regulasi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, terutama yang berkaitan dengan tata kelola, peningkatan mutu akademik, serta penguatan riset dan inovasi di perguruan tinggi keagamaan Islam.
Kegiatan ini juga diikuti dengan diskusi dan tanya jawab interaktif antara narasumber dengan peserta yang terdiri atas dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Melalui forum ini, peserta mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang arah kebijakan pendidikan Islam di tingkat perguruan tinggi.
Kegiatan sosialisasi diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antar-PTKI di Provinsi Lampung sekaligus menjadi langkah dalam mengimplementasikan kebijakan baru yang lebih adaptif terhadap tantangan global dan perkembangan ilmu pengetahuan. (rls/c1)