Truk Batu Bara Tak Beri Manfaat

Radar Lampung Baca Koran--

Ketujuh, mewajibkan kendaraan angkutan batu bara dan hasil tambang lainnya serta hasil perkebunan untuk melintasi dan memiliki Jalan khusus dan tidak melalui Jalan umum, karena sarat berpotensi muatan lebih.

Kedelapan, mengusulkan kepada Bapak Presiden RI kiranya dapat diterbitkan Instruksi Presiden (INPRES) tentang penanganan permasalahan ODOL di Indonesia yang mengatur dari hulu sampai hilir dan melibatkan seluruh instansi terkait.

Namun apa upaya yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengawal agar usulan Mirza tersebut segera terealisasi belum nampak. Kadishub Provinsi Lampung Bambang Sumbogo sendiri saat dihubungi Radar Lampung untuk dimintai penjelasannya, Selasa (16/9), tidak merespon. 

Sementara menindaklanjuti pertemuan Menhub dan Gubernur Mirza terkait usulan penghentian pengiriman batu bara dari pelabuhan di Lampung, Kepala Balai  Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung Jonter Sitohang mengatakan pihaknya baru akan melakukan rapat dan koordinasi. "Sementara belum (tindak lanjut, red), kami rencana mau rapat dan koordinasikan dengan Dinas Perhubungan Provinsi," ujar Jonter Sitohang, Selasa (16/9).

Sedangkan terkait delapan poin usulan Gubernur Mirza kepada Menhub mengenai penanganan ODOL di Lampung, Jonter menyebut permasalahan tersebut sangat kompleks karena melibatkan banyak stekholder terkait. "Nanti kalau ada perkembangan kami informasikan," ucapnya.

Meski belum ada kegiatan lantaran keterbatasan anggaran di tengah efesiensi, Jonter mengaku pihaknya terus mendorong agar UPPKB (Jembatan Timbang) Blambangan Umpu dan Simpang Pematang diaktifkan. Selain itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk membahas upaya-upaya yang dapat dilakukan, termasuk membahas Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pembatasan operasi kendaraan angkutan barang. (pip/c1/rim)

 

Tag
Share