Bebas Denda, Diskon PBB Hingga 50 Persen

Radar Lampung Baca Koran--

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengumumkan kabar gembira bagi masyarakat. Warga kini dapat menikmati keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pembebasan denda keterlambatan hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan ini sesuai dengan arahan Wali Kota Bandar Lampung guna memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak.

BACA JUGA: Mandiri, BRI, dan BNI Terima Dana Masing-Masing Rp55 T

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, menjelaskan bahwa warga yang belum membayar PBB hingga akhir tahun tidak akan dikenakan denda. Bahkan, Pemkot juga menyiapkan beberapa kategori keringanan untuk meringankan beban masyarakat.

“Pemkot membebaskan PBB dengan nilai di bawah Rp150 ribu, memberikan diskon 50 persen untuk PBB senilai Rp150 ribu hingga Rp300 ribu, dan diskon 30 persen untuk PBB Rp300 ribu hingga Rp500 ribu,” kata Desti, Jumat (12/9).

Ia menambahkan, Pemkot telah menyiapkan berbagai kanal pembayaran agar masyarakat tidak kesulitan dalam melunasi kewajibannya. Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Mal Pelayanan Publik (MPP), gerai ritel seperti Alfamart dan Indomaret, marketplace Tokopedia, Bank Lampung, serta kanal online lain yang telah terintegrasi.

“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini. Dengan adanya kebijakan keringanan dan bebas denda, warga tidak perlu lagi khawatir untuk menunaikan kewajiban membayar PBB. Semua petugas di UPT MPP maupun di tempat pembayaran lainnya sudah siap melayani warga,” tegas Desti. (gds/yud)

 

Tag
Share