Balai Karantina Lampung Sita 10,8 Ton Ceker Ayam Ilegal

TANPA DOKUMEN: Petugas Balai Karantina Lampung mengamankan ceker ayam yang tidak dilengkapi dokumen. -Foto IST -

Produk pangan asal hewan yang beredar di masyarakat harus memiliki asal-usul yang jelas, bebas dari penyakit, dan aman untuk dikonsumsi.

“Langkah ini bukan semata soal administrasi, tetapi bagian dari tanggung jawab kami untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen,” tegas Donni.(*)

Tag
Share