Pasien Rumah Sakit Dominasi Debitur Kecil yang Dapat Diskon Utang
Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan di kantor Kemenkeu, Kamis (21/12). -FOTO DOK JAWA POS -
Ribuan Debitur Kecil Kebagian Diskon Utang
JAKARTA - Pasien rumah sakit mendominasi debitur kecil yang dapat diskon utang. Diketahui, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Pajak (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberi keringanan utang kepada 2.821 debitur kecil pada 2022.
Adapun jumlah terbanyak penerima keringanan utang adalah pasien rumah sakit, yaitu 1.354 orang. Disusul oleh 766 debitur dengan nilai piutang sampai dengan Rp 8 juta, 6 debitur mahasiswa, dan 695 debitur lainnya.
Adapun nilai utang yang telah dilunasi negara mencapai Rp 159 miliar.
BACA JUGA:Vivizubedi Store Lampung Beri Diskon hingga 40 Persen Selama Soft Opening
"Outstanding piutang turun, Alhamdulillah 2023 ini sampai Rp 159 miliar. Jadi, artinya banyak yang melakukan pembayaran," kata Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan di Kantor Kemenkeu, Kamis (21/12).
Dia menjelaskan, paling banyak penerima keringanan utang dari negara merupakan pasien rumah sakit.
Diantaranya, merupakan pasien melahirkan hingga kecelakaan.
Encep mengatakan, biasanya pasien-pasien yang meninggalkan utang di rumah sakit adalah mereka yang memang kesulitan melakukan pembayaran.
"Banyak yang sakit berobat, dirawat, tiba-tiba pergi, ngilang atau meninggal keluarganya nggak bisa bayar," jelas Encep.
BACA JUGA:Wuling Binguo EV Resmi Mengaspal di Lampung, Segini Harganya!
Lebih rinci dia menyebut, tiga rumah sakit terbanyak yang memiliki pasien mengajukan keringanan utang kepada negara.
Terdiri dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta, Rumah Sakit Sanglah Denpasar, dan Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Ke depan, kata Encep, pemerintah akan meningkatkan angka pelunasan utang di rumah sakit melalui program keringanan utang.