Polisi Tangkap Warga Sumsel di Bandar Lampung karena Bawa Senjata Api Rakitan

Polisi mengamankan seorang warga Sumsel di Bandarlampung karena kedapatan membawa senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya. - FOTO SITI SASKIA SALAMAH/RTV--
Dari hasil interogasi, kata Rohmawan, tersangka mengaku mendapat senjata api rakitan tersebut dari rekannya berinisial JR (DPO) yang digadaikan. "Senpi digadai kepada tersangka dengan harga Rp400 ribu," ungkap Rohmawan.
Saat ini, kata Rohmawan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap JR yang diketahui pemilik senjata api rakitan tersebut. "Masih terus kami kembangkan. Termasuk mengejar pemilik senpi tersebut," kata Rohmawan.
Selain tersangka, kata Rohmawan, pihaknya juga menyita satu senjata api rakitan jenis revlover tanpa amunisi dan sebilah sajam.
’’Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin. Ancamannya 20 tahun penjara,’’ tegas Rohmawan. (sas/c1/abd)