Dikabarkan Menolak Rolling, ASN Masih Ngantor di Dinas Lama

Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung-FOTO IST-

Sedangkan Kabid Perencanaan Dinas PSDA Lampung Siti Maysaroh saat dikonfirmasi mengatakan jika RS sudah dilantik di Disdikbud Lampung.

Kata Maysaroh, RS saat ini berkantor di Kota Metro dan hanya beberapa kali koordinasi ke Dinas PSDA Lampung.

’’Sudah dilantik di Dinas Pendidikan dan berkantor di Metro, beberapa kali koordinasi ke Dinas PSDA karena masih ada sisa pekerjaan yang perlu diselesaikan, demikian terimakasih,” ujar Maysaroh.

Sementara saat ditanya pekerjaan apa yang diselesaikan dan apakah SDM di Dinas PSDA Lampung tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut, seketika nomor WhatsApp Maysaroh ceklis satu atau tidak aktif. 

Terkait hal tersbeut, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Lampung (Unila), Vincensius Soma Ferrer, S.A.N.,M.Si menyoroti hal tersebut.

Menurut Soma, alasan RS yang sampai saat ini kerap datang ke dinas lamanya, yaitu Dinas PSDA Lampung karena menyelesaikan pekerjaan, dinilai hanya salah satu alasan belakang.

“Rotasi itu tidak mungkin spontan begitu, pasti ada jeda waktu sampai terbit surat penugasan baru. Dimasa itu harusnya bisa untuk membereskan pekerjaan di tempat lama,” ujar Soma, Minggu 3 Agustus 2025.

Kata Soma, dalam konteks birokrasi publik, penempatan ASN itu bukan hanya keperluan urusan administratif, tapi juga penting untuk mencerminkan integritas sistem kepemerintahan.  

Sedangkan adanya mutasi atau rotasi, itu bukan juga sekadar perpindahan orang, tetapi juga bagian dari manajemen ASN yang berorientasi pada optimalisasi kinerja organisasi.

“Kalau ASN telah resmi dilantik di tempat baru namun masih aktif di tempat lama, ini bisa berpotensi melanggar asas kepatuhan dan mengaburkan garis komando,” ucapnya.

Menurutnya, hal itu akan memunculkan tanda tanya besar. Jika sudah ada pelantikan dan penempatan baru, mengapa masih harus kembali ke instansi lama untuk menyelesaikan pekerjaan? Apakah mutasi tidak disertai dengan serah terima tugas dan administrasi yang jelas? Atau justru ada indikasi tarik-menarik kepentingan di internal OPD?

“Perlu dipertanyakan juga, bagaimana kinerja ASN yang ada di PSDA? Apakah tidak ada SDM yang mampu melakukan pekerjaan, sehingga harus dari dinas lain yang menyelesikan?,” herannya.

“Karena ASN adalah pegawai yang memiliki ikatan dengan aturan dan sumpah pada jabatannya,” sambungnya.

Tentu, kata Soma, apa yang dilakukan RS dan pembiaran oleh pejabat terkait, dapat menjadi preseden buruk dalam birokrasi tata kelola pemerintahan daerah.

“Jika ASN yang telah dilantik bisa bebas wara-wiri ke instansi lama, bahkan disebut-sebut dengan persetujuan pejabat internal, bahkan ikut rapat, maka ini merupakan bentuk pembangkangan administratif yang berpotensi menciptakan dualisme kewenangan. Ini skan jadi preseden buruk kalau dalam birokrasi daerah ternyata diketahui adanya pembiaran oleh pejabat struktural,” tegasnya.

Tag
Share