Kejari Lamsel Serahkan Sertifkat Warga 3 Tahun Berperkara, Warga Apresiasi

DITERIMA: Warga bersama kuasa hukum saat mengambil sertifikat yang sudah berperkara selama 3 tahun di Kejari Lamsel-FOTO IST-
KALIANDA - Sejumlah warga Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menyampaikan apresiasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat usai menerima pengembalian sertifikat perkara sengketa tanah.
Kuasa hukum masyarakat, dari Kantor Hukum WFS dan Rekan, Arif Hidayatullah mengatakan, pihaknya mendampingi warga mengambil sertifikat yang sempat berperkara sengketa tanah selama kisaran 3 tahun.
"Hari ini kita mengambil barang bukti berupa sertifikat. Ini merupakan tindak lanjut daripada putusan perkara pidana yang mana dulu ini adalah perkara sengketa tanah dan setelah itu perkara pidananya adalah dugaan pemalsuan dokumen," buka Arif, saat ditemui di kantor kejaksaan, Kamis (24/7).
Arif sedikit bercerita, warga Desa Karang Sari telah memenangkan perkara sengketa lahan di tingkat banding melawan mantan Kades Bangun Rejo, Purnomo Wijoyo melalui proses hukum panjang sejak tahun 2021.
Proses hukum tahap banding perkara Nomor:17/PDT/2023/PT.Tjk telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, tanggal 14 Maret 2023, putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 29 Desember 2022.
"Jadi karena terdakwa sudah divonis bersalah kemudian perintah putusan mengambil barang bukti untuk diserahkan kepada yang berhak. Hari ini kita bawa masyarakat untuk mengambil sertifikat tersebut di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," sambungnya.
Arif merincikan, ada dua sertifikat yang diserahkan dari Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PB3R) Kejari Lampung Selatan kepada warga.
"Masing-masing sertifikat milik pak Tukran dan pak Suparman dengan luas 17.500 meter dan 4 ribu meter," bebernya.
Setali tiga uang, warga penerima sertifikat Tukran turut mengungkapkan, apresiasi ke Kejari Lampung Selatan dan dirinya kini merasa tenang.
"Pertama, terima kasih ke Kejaksaan kami merasa senang. Selama ini yang namanya berperkara was-was begitu, sekarang puas sudah plong. Alhamdulillah selama ini akhirnya sertifikat kembali ke kami sekarang, sekali lagi terima kasih," kata dia.
Kedatangan Tukran, selain didampingi kuasa hukum juga ditemani beberapa warga serta Ketua Forum Masyarakat Transmigrasi Korban Mafia Tanah (Formasta) Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang, Tugiyo.(*)