DPRD Lamsel dan Pemkab Setujui Raperda APBD 2025

--

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) bersama DPRD secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Rabu, 16 Juli 2025.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif, menunjukkan sinergi yang solid antara kedua lembaga dalam menentukan arah pembangunan daerah.

Seluruh 8 fraksi di DPRD Lampung Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap Raperda tersebut.

Hal ini mencerminkan adanya dukungan politik yang kuat terhadap program-program pembangunan yang diusung oleh Pemkab Lampung Selatan untuk tahun 2025.

Raperda ini telah melalui tahapan pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Saat ini, draf Raperda siap diajukan ke Pemerintah Provinsi Lampung untuk proses evaluasi lanjutan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Mewakili Bupati Lampung Selatan, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar menyampaikan apresiasi atas peran aktif seluruh pihak, terutama DPRD dan jajaran perangkat daerah, dalam menyusun perubahan anggaran ini. Ia menegaskan pentingnya masukan dari DPRD sebagai bahan dalam penyusunan kebijakan yang tepat sasaran.

“Kritik, saran, dan rekomendasi dari DPRD menjadi masukan penting bagi kami. Semua akan kami tuangkan dalam penyusunan Peraturan Daerah Perubahan APBD agar pelaksanaannya benar-benar tepat sasaran,” ujar Wabup Syaiful.

Penandatanganan persetujuan bersama ini juga menjadi simbol dari kesamaan visi antara eksekutif dan legislatif, khususnya dalam memperkuat integritas, meningkatkan kinerja, dan membangun sinergi lintas sektor.

“Langkah ini merupakan ikhtiar kolektif demi kemajuan Lampung Selatan yang kita cintai bersama,” tambah Wabup Syaiful. (adv)

 

 

 

 

 

Tag
Share