RAHMAT MIRZANI

Pakai Mobil Oknum Satpam Curi Buah Nanas di Area PT GGF

DIAMANKAN: Oknum satpam mencuri buah nanas milik PT GGF. -FOTO IST-

SUKADANA- Polres Lampung Timur (Lamtim) mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Tersangka adalah TA warga Kecamatan Sukadana, Lamtim. 

Kasatreskrim Polres Lamtim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan TA yang berprofesi sebagai satpam disangka telah melakukan pencurian 150 buah nanas dari areal perkebunan PT Great Giant Food (GGF) PG4.

Aksi pencurian itu dilakukan tersangka bersama rekannya, Minggu 17 Desember 2023, pukul 13.00. "Modusnya, tersangka mencuri buah nanas dari areal perkebunan PT GGF di Desa Sukadana Jaya. Buah nanas hasil curian itu kemudian dibawa menggunakan mobil Suzuki Ertiga dan dijual ke Kecamatan Pekalongan," jelas Kasatreskrim Iptu 

BACA JUGA:Harga Listrik dari Pembangkit EBT Kian Kompetitif dan Efisien

Sobri salah satu Satpam PT GGF PG4 yang mendapat laporan adanya aksi pencurian buah nanas langsung berusaha mengejar pelaku. Upaya pengejaran membuahkan hasil ketika Sobri dan rekannya melihat mobil yang dibawa tersangka berhenti di tepi jalan Kecamatan Pekalongan.  

Ketika diperiksa ternyata di dalam mobil tersebut terdapat buah nanas segar hasil curian. Selanjutnya, tersangka diserahkan ke Polres Lamtim. 

BACA JUGA:Jelang Libur Nataru, Polres Pesawaran Dirikan 8 Posko, Satu Pospam akan Ikut Lomba Tingkat Nasional

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu unit mobil minibus Suzuki Ertiga dan 200 buah nanas. "Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut,"jelas Iptu Johanes. (wid/nca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan