Bawaslu Tetapkan Pelanggaran di Silatnas Desa Bersatu
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Reki Putera Jaya.-FOTO DOK BAWASLU DKI JAKARTA -
JAKARTA - Bawaslu DKI Jakarta menetapkan telah terjadi pelanggaran di acara Silatnas Desa Bersatu yang digelar di Senayan, Jakarta Pusat, 19 November 2023.
Saat itu, acara dihadiri Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Bawaslu pun menjatuhkan sanksi.
Bawaslu menilai kegiatan itu melanggar Pasal 29B dan 51B Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pada intinya pasal tersebut mengatur perangkat desa tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau golongan tertentu.
BACA JUGA:Bawaslu Lampung Ajak Media Massa Sampaikan Informasi Edukatif, dan Akurat, serta Mendukung
"Kami menilai dan menetapkan telah terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Reki Putera Jaya, Sabtu (16/12).
Sebelum memutus ini, Bawaslu DKI Jakarta telah memeriksa delapan saksi.
Yakni Ketua Panitia Pelaksana, Sunan Bukhari; Ketuas ABPEDNAS, Indra Utama; Ketua Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia, Widhi Hartono; Ketua Asosiasi Kepala Desa Indonesia, Irawadi.
Kemudian, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, Arifin Abdul Mujid; Penanggungjawab Unit Indonesia Arena, Iis Haerudin; EO Pelaksana, Indra Maulana; dan Kasubdit Bina Pemerintah Desa, Zikri.
BACA JUGA:Perbanyak Pelatihan ke Anak Muda
Sementara Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nuron Wahid mengatakan, pihaknya datang ke acara tersebut hanya sebagai undangan. TKN maupun Gibran tidak terlibat dalam penyelenggaraan acara.
"Intinya kita diundang dalan acara silaturrahmi. Kalau ada yang melanggar UU ya silakan tanya kepada yang mengundang. Kita hanya sebagai tamu," kata Nusron kepada JawaPos.com.
Nusron pun merasa tidak dirugikan meskipun acara tersebut dianggap melanggar. TKN berpandangan silaturahmi tidak ada yang salah. "Selektif pasti iya," pungkas Nusron. (*)