Status Tersangka Dibatalkan, Ini Respons Agus Nompitu

Agus Nompitu bersyukur atas dikabulkannya permohonan praperadilan yang membatalkan status tersangkanya, Kamis (19/6/2025). -FOTO DOK. RADAR LAMPUNG -

BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang membatalkan status tersangka Agus Nompitu dalam kasus dugaan korupsi KONI Lampung tahun anggaran 2022.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Dedy Wijaya Susanto dalam sidang praperadilan yang digelar Rabu (18/6). Hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Agus Nompitu.

Menanggapi putusan tersebut, Agus menyampaikan rasa syukurnya. Namun terkait karirnya sebagai ASN, Agus masih bungkam. 

BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Tinjau Perbaikan Jalan Tirtayasa dan Alimuddin Umar

’’Alhamdulillah, adinda. Barokallah,” ujar Agus saat dihubungi, Kamis (19/6).

Ia mengatakan bersama keluarga sangat bersyukur atas putusan hakim yang membatalkan status tersangka tersebut.

’’Yang utama, saya dan keluarga mengucapkan syukur alhamdulillah kepada Allah SWT dengan dikabulkannya permohonan praperadilan oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang,” tuturnya.

Agus berharap, keputusan ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap dirinya.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan doa,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai langkah selanjutnya terkait kariernya sebagai ASN pasca putusan ini, Agus memilih untuk belum memberikan tanggapan lebih lanjut.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang membatalkan status tersangka Agus Nompitu atas kasus dugaan korupsi KONI Lampung tahun 2022. 

Dalam putusan yang digelar pada Rabu 18 Juni 2025. Hakim tunggal Dedy Wijaya Susanto mengabulkan gugatan yang diajukan Agus Nompitu. 

Atas putusan tersebut, Chandra Muliawan kuasa hukum Agus Nompitu mengatakan pihaknya bersyukur atas putusan tersebut. 

"Ya Alhamdulillah permohonan kami dikabulkan seluruhnya oleh hakim," kata Chandra Muliawan, Rabu 18 Juni 2025. 

Tag
Share