Bantu Membegal Pelaku Hanya Diupah 500 Ribu

DIBORGOL: Akbar (22) saat hendak dimasukan ke dalam sel tahanan Polsek Gadingrejo. Ia ditangkap karena keterlibatannya turut serta melakukan pembegalan. -FOTO IST-
PRINGSEWU - Pelarian Akbar (22) berakhir. Warga Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember 2024 karena keterlibatannya dalam pembegalan dan penggelapan sepeda motor ditangkap Polsek Gadingrejo.
"Penangkapan dilakukan tim pada Sabtu (14/6) malam sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Kecamatan Gedongtataan,” terang Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman mewakili kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.
Akbar merupakan salah satu pelaku dalam aksi pembegalan sepeda motor milik Sella Rahayu (24), warga Pekon (Desa) Wonodadi, Gadingrejo, yang bekerja sebagai pedagang di terminal Gadingrejo pada Senin, 16 Desember 2024 sekitar pukul 16.30 WIB.
Akbar tak sendirian melainkan bersama rekannya Roki Permana (24) warga Desa Kurungannyawa, Kecamatan Gedongtataan, yang telah lebih dahulu ditangkap dan kini menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
“Akbar berperan dalam perencanaan aksi, mengantar pelaku utama ke lokasi, turut menggadaikan motor hasil kejahatan, serta menerima uang hasil kejahatan sebesar Rp500 ribu,” jelas Kapolsek Gadingrejo AKP Herman.
Akbar dijerat dengan Pasal 55 jo Pasal 365 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pencurian dengan kekerasan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Diketahui sebelumnya, Polsek Padangratu berhasil mengungkap kasus pembegalan. Satu dari dua pelaku berinisial DF (18) warga Kampung Padangratu berhasil ditangkap petugas pada Kamis (24/4) sementara pelaku lainnya yakni MS kini masuk dalam DPO.
Kapolsek Padangratu AKP Edi Suhendra mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban GO (43) warga Kampung Haduyangratu, Kecamatan Padangratu, Lampung Tengah (Lamteng).
AKP Edi menjelaskan, kejadian terjadi pada Senin 17 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, di pinggir jalan Kampung Haduyangratu.
Saat itu, anak korban inisial GR (14) sedang mengendarai sepeda motor merk Honda BeAT warna hitam bernomor polisi BE 5822 FDM dan bertemu dengan dua orang tidak dikenal, yang awalnya meminta diantar ke kampung tersebut.
Ketika di tengah perjalanan, salah satu pelaku berpura-pura hendak buang air kecil. Ketika kendaraan berhenti, salah satu pelaku langsung memaksa meminta sepeda motor korban.(*)