Bapenda Tuba dan Kejari Sidak Objek Pajak Air Tanah

TURUN KE LAPANGAN: Bapenda Tulangbawang melakukan verifikasi lapangan objek pajak air tanah. -FOTO BAPENDA TUBA -

MENGGALA - Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang (Tuba) dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu caranya yakni memaksimalkan capaian PAD dari sektor pajak air tanah di sejumlah perusahaan. 

Dalam upaya meningkatkan PAD, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuba, unsur PDAM, dan Kecamatan Gedungmenang melakukan verifikasi dan validasi lapangan terhadap objek pajak air tanah milik PT Sweet Indo Lampung (SIL).

Pemeriksaan ini menindaklanjuti data Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung. Berdasarkan data tersebut, PT SIL tercatat memiliki 34 titik sumur air tanah. 

Tim yang melakukan verifikasi dilapangan dipimpin Pelaksanatugas (Plt.) Kepala Bapenda Tulangbawang Andin Budiman P, didampingi Kasi Datun Kejari Nurhayati.

Verifikasi dan validasi pajak air tanah ini menjadi langkah awal Pemkab Tulangbawang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak air tanah. 

Program ini akan terus digencarkan kepada seluruh perusahaan sebagai bagian dari reformasi tata kelola perpajakan daerah. Dalam kegiatan ini, Tim Gabungan tersebut berhasil memverifikasi 29 dari total 34 titik air tanah.

"Iya benar. Dari pengecekan langsung ditemukan 23 titik sumur belum memiliki water meter, sementara 5 titik lainnya sudah tidak aktif. Kami minta agar perusahaan segera membuat berita acara penutupan sumur," tegas Plt. Kepala Bapenda Tulangbawang, Rabu 18 Juni 2025.

Tak hanya itu, dalam kegiatan tersebut tim juga menemukan dugaan penyalahgunaan peruntukan penggunaan air tanah yang tidak sesuai dengan izin SIPA.

Beberapa titik air yang seharusnya digunakan untuk perumahan karyawan, ungkap Andin, justru dimanfaatkan untuk industri, dan sebaliknya. 

"Ini jadi perhatian serius kami. Jangan sampai perbedaan ini merugikan daerah," lanjutnya.

Andin menegaskan, pemerintah daerah akan menetapkan pajak air tanah berdasarkan volume penggunaan aktual yang wajib dicatat melalui water meter.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Perbup Nomor 23 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Air Tanah.

Mantan Sekretaris Dinas PUPR Tuba itu juga menghimbau seluruh perusahaan yang ada di Tulangbawang agar patuh memasang water meter dan tidak menghindari kewajiban pajak.

Tag
Share