Kasus Pencabulan di Tanggamus Terungkap Saat Korban Kepergok Beli Test Pack

DIAMANKAN: Polres Tanggamus amankan pelaku pencabulan di Kecamatan Air Naningan. -FOTO IST-

Saat ini, pelaku RA telah ditahan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Tanggamus berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas, demi memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.

"Atas perbuatannya yang bejat, tersangka RA akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*) 

Tag
Share