Korban Dicabuli Pria yang Kenial Lewat TikTok

DIRINGKUS: Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur diringkus Polsek Terusannunyai. -FOTO IST-

GUNUNGSUGIH –Polsek Terusanunyai, berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. 

Pelaku berinisial G (19) warga Kampung Gunung Keramat, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara itu ditangkap usai melakukan perbuatan asusila terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (6/4/25) sekitar pukul 11.30 WIB, di area kebun nanas yang terletak di Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusannunyai.

Kapolsek Terusannunyai Iptu Daniel Hamidi, dalam keterangan resminya menjelaskan kejadian berawal dari komunikasi antara korban dan pelaku melalui media sosial.

"Korban dan pelaku saling mengenal lewat aplikasi WhatsApp dan TikTok,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis (12/6). 

Setelah intens berkomunikasi, lanjutnya, pelaku mengajak korban bertemu di dekat rumahnya, lalu membawa korban dengan sepeda motor ke arah kebun nanas.

Di lokasi yang sepi dan jauh dari pemukiman warga tersebut, pelaku mulai melancarkan aksinya. Pelaku merayu dan menarik korban ke semak-semak, membuka pakaiannya, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

“korban sempat berusaha melawan, namun pelaku memegang tangan korban dan memaksakan hubungan seksual tersebut,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, korban lalu menceritakan kepada orang tuanya dan melaporkan ke Polsek Terusannunyai.

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan orang tua korban, pelaku pun akhirnya berhasil diamankan pada Senin sore (9/6) sekitar pukul 15.00 WIB, di Lapangan Kampung Bandar Agung, Terusannunyai, Lampung Tengah.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Terusannunyai guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Jo Pasal 76D atau 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Terusannunyai Iptu Daniel Hamidi mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama para orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi pergaulan serta aktivitas anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial.

“Kami, Polsek Terusannunyai akan terus melakukan upaya preventif maupun penindakan hukum terhadap segala bentuk aksi kejahatan, khususnya yang menyasar anak-anak. Namun, pencegahan yang paling efektif dimulai dari rumah dan lingkungan terdekat,” pungkas IPTU Daniel Hamidi. (*) 

Tag
Share