Curi Sapi, Pelaku Potong Rantai Besi

DIAMANKAN: Pelaku berikut barang bukti satu ekor sapi milik korban diamankan Polsek Negeribesar saat penangkapan. -Foto IST -

BLAMBANGANUMPU - Polsek Negeribesar  meringkus pelaku tindak pidana pencurian hewan Ternak di Kampung Tegalmukti, Kecamatan Negeribesar, Waykanan. 

Tersangka inisial K (35) merupakan warga Kampung Gedungratu, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang  Barat.  

Kapolsek Negeribesar Ipda Sobrun menerangkan modusnya diduga pelaku melakukan pencurian pada Kamis 5 Mei 2025 dengan cara memotong tali rantai pintu kandang sapi dengan menggunakan gunting pemotong besi. Kemudian pelaku membawa kabur satu ekor sapi betina jenis metal.

Tak lama setelah kejadian, Hariyadi menerima kabar dari cucunya bernama Keyla yang bangun terlebih dahulu saat melihat ke arah kandang sudah terbuka dan memberi tahu bahwa satu ekor sapi betina tersebut hilang. 

Selanjutnya Keyla bergegas menuju kandang untuk melihat keadaan kandang. Sesampainya di lokasi, kunci rantai yang sebelumnya digembok sudah dalam keadaan terbuka dan rantai untuk menutup pintu dalam keadaan terputus, atas kejadian tersebut Hariyadi melaporkan ke Polsek Negeribesar.

Petugas yang menerima laporan dari korban langsung memeriksa TKP dan melakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Polsek Negeribesar kemudian melakukan penyelidikan. 

Pada hari Senin 9 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, Polsek Negeribesar mengamankan satu pelaku berinisial K. 

"Setelah itu tim melakukan pemeriksaan dan hasilnya pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu ekor sapi betina jenis metal di Kampung Tegalmukti," ungkap Ipda Sobrun. 

Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Polsek Negeribesar untuk dilakukan penyidikan perkara. 

Pelaku yang ditangkap ini akan dibidik dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(*)

Tag
Share