Gubernur Mirza Siapkan Regulasi ODOL

Radar Lampung Baca Koran--
BANDARLAMPUNG - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan komitmennya untuk segera merumuskan regulasi pembatasan kendaraan angkutan batu bara yang melebihi kapasitas atau over dimension over load (ODOL).
Hal ini disampaikan usai menerima kunjungan kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di kantor Gubernur Lampung, Rabu (4/6).
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan UPT Kementerian PU menyampaikan keprihatinan atas kerusakan parah jalan nasional di Jalur Lintas Tengah.
Khususnya rute sepanjang 200 kilometer dari Way Kanan menuju Bandar Lampung dan Pelabuhan Panjang, yang mengalami penurunan kualitas signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
“Mereka mengeluhkan kondisi Jalur Lintas Tengah yang penuh lubang dan rusak. Padahal, itu jalan nasional yang baru diperbaiki. Tapi sekarang rusak lagi, salah satunya akibat banyaknya truk batubara yang over dimensi dan overload,” ujar Mirza melalui keterangan tertulis yang diterima Radar Lampung.
Menurut Mirza, kerusakan jalan tersebut menjadi tantangan besar, apalagi di tengah efisiensi anggaran pemerintah pusat yang belum memungkinkan alokasi perbaikan secara besar-besaran.
“Kalau ini terus dibiarkan, kerusakan akan makin meluas dan merugikan semua pihak. Saya sudah hubungi beberapa kepala daerah, termasuk Bupati Lampung Utara. Mereka juga merasakan hal yang sama, apalagi kalau malam, truk batubara ramai melintas,” ucapnya.
BACA JUGA:Desaku Maju Jadi Motor Penggerak Ekonomi Lampung
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kini tengah mengkaji penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan membatasi operasional truk ODOL di jalur-jalur strategis.
“Dalam waktu dekat, kita akan siapkan Pergub yang melarang truk pengangkut over kapasitas. Ini demi menjaga infrastruktur jalan agar tetap layak dan aman bagi semua pengguna,” tegasnya.
Mirza juga mengimbau kepada para pelaku usaha tambang, khususnya di sektor batubara, untuk lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap infrastruktur publik yang mereka manfaatkan.
’’Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab menjaga jalan. Tapi kalau pelaku usaha tidak peduli, kerusakan akan terus berulang. Maka kami mohon pengertian dan kerja sama dari para pengusaha batubara,” pungkasnya. (pip/c1/yud)